IndonesiaBuzz: Jakarta, 21 Januari 2026 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan normal, meskipun kepala daerah di kedua wilayah tersebut berstatus tersangka dan tengah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menegaskan, pemerintah pusat telah mengambil langkah cepat dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga kesinambungan pemerintahan daerah.
“Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/26).
Benni menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi tersebut, pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah dialihkan kepada wakil kepala daerah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan atau berhalangan sementara.
Sebagai tindak lanjut, Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026 terkait penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun Maidi oleh KPK. Melalui radiogram tersebut, Kemendagri meminta Wakil Wali Kota Madiun untuk melaksanakan seluruh tugas dan wewenang Wali Kota Madiun guna menjamin keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun.
Langkah serupa juga dilakukan menyusul penetapan tersangka dan penahanan Bupati Pati Sudewo. Melalui radiogram yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah, Kemendagri meminta Wakil Bupati Pati untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Menurut Benni, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu meski kepala daerah tersandung persoalan hukum.
Diketahui, Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam waktu yang bersamaan. Maidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sementara itu, Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, serta dugaan suap proyek perkeretaapian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Keduanya kini ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. @yudi







