Tuesday, October 6, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Kemendagri Pastikan Pemerintahan Pati dan Madiun Tetap Berjalan Meski Kepala Daerah Ditahan KPK

by Yudi
January 21, 2026
Reading Time: 2 mins read
Kemendagri Pastikan Pemerintahan Pati dan Madiun Tetap Berjalan Meski Kepala Daerah Ditahan KPK

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan. (foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 21 Januari 2026 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan normal, meskipun kepala daerah di kedua wilayah tersebut berstatus tersangka dan tengah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menegaskan, pemerintah pusat telah mengambil langkah cepat dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga kesinambungan pemerintahan daerah.

“Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/26).

Benni menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi tersebut, pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah dialihkan kepada wakil kepala daerah.

BeritaTerkait

MK Tegaskan Tak Bisa Diskualifikasi Diskualifikasi Meski Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan atau berhalangan sementara.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026 terkait penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun Maidi oleh KPK. Melalui radiogram tersebut, Kemendagri meminta Wakil Wali Kota Madiun untuk melaksanakan seluruh tugas dan wewenang Wali Kota Madiun guna menjamin keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun.

Langkah serupa juga dilakukan menyusul penetapan tersangka dan penahanan Bupati Pati Sudewo. Melalui radiogram yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah, Kemendagri meminta Wakil Bupati Pati untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Menurut Benni, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu meski kepala daerah tersandung persoalan hukum.

Diketahui, Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam waktu yang bersamaan. Maidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Sementara itu, Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, serta dugaan suap proyek perkeretaapian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Keduanya kini ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. @yudi

Tags: berjalan normalKabupaten PatiKemendagriKementerian Dalam NegeriKepala Pusat Penerangan (Kapuspen) KemendagriKota Madiunmemastikanpelayanan publikpenyelenggaraan pemerintahan
Share220SendScan

Trending

public

Nauti pelistä: nosta tasoasi ja tartu arvostettuihin tilaisuuksiin

4 minutes ago
MK Tegaskan Tak Bisa Diskualifikasi Diskualifikasi Meski Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA
News

MK Tegaskan Tak Bisa Diskualifikasi Diskualifikasi Meski Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

16 minutes ago
MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima
News

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

35 minutes ago
public

Tutustu eliittikasinopeleihin: Kehitä hauskanpitoasi ja strategiaasi

2 hours ago
public

Pelaa ja voita kasinolla – näin maksimoit voittosi

2 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Nauti pelistä: nosta tasoasi ja tartu arvostettuihin tilaisuuksiin

October 6, 2026
MK Tegaskan Tak Bisa Diskualifikasi Diskualifikasi Meski Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

MK Tegaskan Tak Bisa Diskualifikasi Diskualifikasi Meski Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

October 6, 2026

TERPOPULER

Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama

HUT ke-6 Sedulur Dawet Bayat, Bagikan 6.000 Porsi Dawet Gratis dan Santunan Sosial

Polisi dan Satpol PP Ngawi Evakuasi ODGJ yang Resahkan Warga, Dibawa ke Rumah Sakit

Ratusan Ojol Demo di DPR, Tolak Status UMKM dan Minta Diakui sebagai Pekerja Platform

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In