IndonesiaBuzz: Madiun, 19 Januari 2026 – Maraknya praktik penagihan utang yang dilakukan secara intimidatif oleh oknum debt collector mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas regulasi terkait tata cara penagihan. Aturan ini bertujuan melindungi konsumen sekaligus menertibkan praktik penagihan agar berjalan sesuai etika dan ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pembatasan waktu penagihan langsung oleh tenaga penagih. Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022, penagihan utang oleh penyelenggara jasa keuangan atau debt collector hanya diperbolehkan dalam jangka waktu maksimal 90 hari sejak terjadinya tunggakan.
Advokat sekaligus Dosen Universitas Terbuka, Suryajiyoso menjelaskan bahwa setelah melewati batas waktu tersebut, penagihan secara langsung oleh debt collector wajib dihentikan.
“Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa lewatnya masa 90 hari tidak serta-merta menghapuskan kewajiban utang nasabah,” ujar Suryajiyoso, Minggu (18/1/26).
Ia menegaskan, kewajiban pelunasan utang tetap melekat sesuai perjanjian awal. Apabila debitur tetap gagal bayar atau wanprestasi, penyelenggara jasa keuangan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.
“Penyelesaian sengketa utang piutang dapat dibawa ke ranah hukum, salah satunya melalui sanksi administratif dengan pelaporan riwayat kredit nasabah ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” jelasnya.
Menurut Suryajiyoso, pencatatan kredit bermasalah di SLIK OJK berimplikasi serius bagi nasabah karena dapat menutup akses untuk memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan formal di kemudian hari.
Selain pembatasan waktu, pemerintah juga mengatur secara ketat perilaku penagih utang. Hal ini tertuang dalam POJK Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 62 yang mewajibkan penagihan dilakukan dengan menjunjung tinggi norma masyarakat dan ketentuan perundang undangan.
“Beberapa poin krusial dalam etika penagihan antara lain larangan melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suryajiyoso menyebutkan bahwa aktivitas penagihan hanya diperbolehkan pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, dengan rentang waktu pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
“Penagihan di luar jam tersebut atau di luar alamat domisili yang telah disepakati hanya boleh dilakukan jika ada persetujuan tertulis dari konsumen,” pungkasnya.
Dengan adanya penegasan regulasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen jasa keuangan, sekaligus terhindar dari praktik penagihan yang melanggar hukum.(Kridho S/Koresponden Madiun)







