Thursday, August 6, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Maraknya Intimidasi Debt Collector, OJK Pertegas Aturan Penagihan Utang

by Yudi
January 19, 2026
Reading Time: 2 mins read
Maraknya Intimidasi Debt Collector, OJK Pertegas Aturan Penagihan Utang

Advokat dan juga Dosen UT Suryajiyoso. (foto: Kridho S/Madiun)

IndonesiaBuzz: Madiun, 19 Januari 2026 – Maraknya praktik penagihan utang yang dilakukan secara intimidatif oleh oknum debt collector mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas regulasi terkait tata cara penagihan. Aturan ini bertujuan melindungi konsumen sekaligus menertibkan praktik penagihan agar berjalan sesuai etika dan ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pembatasan waktu penagihan langsung oleh tenaga penagih. Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022, penagihan utang oleh penyelenggara jasa keuangan atau debt collector hanya diperbolehkan dalam jangka waktu maksimal 90 hari sejak terjadinya tunggakan.

Advokat sekaligus Dosen Universitas Terbuka, Suryajiyoso menjelaskan bahwa setelah melewati batas waktu tersebut, penagihan secara langsung oleh debt collector wajib dihentikan.

“Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa lewatnya masa 90 hari tidak serta-merta menghapuskan kewajiban utang nasabah,” ujar Suryajiyoso, Minggu (18/1/26).

BeritaTerkait

Museum SBY-Ani Jadi Museum Pertama di Jatim Miliki SPKLU

Bupati Madiun Berangkatkan Lansia Abiyoso Studi Pertanian ke Batu

Ia menegaskan, kewajiban pelunasan utang tetap melekat sesuai perjanjian awal. Apabila debitur tetap gagal bayar atau wanprestasi, penyelenggara jasa keuangan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.

“Penyelesaian sengketa utang piutang dapat dibawa ke ranah hukum, salah satunya melalui sanksi administratif dengan pelaporan riwayat kredit nasabah ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” jelasnya.

Menurut Suryajiyoso, pencatatan kredit bermasalah di SLIK OJK berimplikasi serius bagi nasabah karena dapat menutup akses untuk memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan formal di kemudian hari.

Selain pembatasan waktu, pemerintah juga mengatur secara ketat perilaku penagih utang. Hal ini tertuang dalam POJK Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 62 yang mewajibkan penagihan dilakukan dengan menjunjung tinggi norma masyarakat dan ketentuan perundang undangan.

“Beberapa poin krusial dalam etika penagihan antara lain larangan melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suryajiyoso menyebutkan bahwa aktivitas penagihan hanya diperbolehkan pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, dengan rentang waktu pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

“Penagihan di luar jam tersebut atau di luar alamat domisili yang telah disepakati hanya boleh dilakukan jika ada persetujuan tertulis dari konsumen,” pungkasnya.

Dengan adanya penegasan regulasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen jasa keuangan, sekaligus terhindar dari praktik penagihan yang melanggar hukum.(Kridho S/Koresponden Madiun)

Tags: intimidatifOJKoknum debt collectorpraktik penagihan utangregulasitata cara penagihan.
Share222SendScan

Trending

Museum SBY-Ani Jadi Museum Pertama di Jatim Miliki SPKLU
News

Museum SBY-Ani Jadi Museum Pertama di Jatim Miliki SPKLU

2 hours ago
Auto Draft
News

Bupati Madiun Berangkatkan Lansia Abiyoso Studi Pertanian ke Batu

2 hours ago
Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Sita Dokumen Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU
News

Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Sita Dokumen Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU

5 hours ago
Polres Madiun Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari, Wujudkan Penegakan Hukum yang Transparan
News

Polres Madiun Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari, Wujudkan Penegakan Hukum yang Transparan

6 hours ago
Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem, Lima Saksi Kunci Akan Diperiksa Ulang di Tingkat Banding
News

Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem, Lima Saksi Kunci Akan Diperiksa Ulang di Tingkat Banding

11 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Museum SBY-Ani Jadi Museum Pertama di Jatim Miliki SPKLU

Museum SBY-Ani Jadi Museum Pertama di Jatim Miliki SPKLU

August 5, 2026
Auto Draft

Bupati Madiun Berangkatkan Lansia Abiyoso Studi Pertanian ke Batu

August 5, 2026

TERPOPULER

PDI Perjuangan Ngawi Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Ranting, Siapkan Mesin Partai Hadapi Pemilu

Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Ngawi Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Bupati Ngawi Lantik 228 PNS Baru, Dorong Talenta Muda Perkuat Reformasi Birokrasi

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In