Friday, May 8, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Polda Aceh Pecat Brimob yang Disersi dan Diduga Bergabung dengan Tentara Rusia

by Yudi
January 17, 2026
Reading Time: 2 mins read
Polda Aceh Pecat Brimob yang Disersi dan Diduga Bergabung dengan Tentara Rusia

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Polisi Joko Krisdiyanto.(foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Aceh, 17 Januari 2026 – Polda Aceh memastikan seorang anggota Satuan Brimob yang diduga bergabung dengan tentara Rusia telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Anggota tersebut diketahui bernama Bripda Muhammad Rio, yang terbukti melakukan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, Bripda Rio telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

“Yang bersangkutan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan. Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Krisdiyanto di Banda Aceh, Sabtu (17/1/26)

Terkait informasi dugaan keterlibatan Rio dengan Angkatan Bersenjata Rusia, Krisdiyanto menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak serta-merta meninggalkan dinas dan langsung berangkat ke luar negeri. Sebelumnya, Rio tercatat memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri.

BeritaTerkait

Polisi Gagalkan Peredaran 16 Kilogram Sabu di Depok, Modus Disembunyikan dalam Ban Mobil Towing

Kapolres Madiun Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Dorong Akses Ekonomi dan Mobilitas Warga

Ia menyebutkan, Bripda Rio pernah disidang KKEP atas kasus perselingkuhan hingga pernikahan siri. Dalam putusan sidang KKEP tertanggal 14 Mei 2025, Rio dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di pelayanan markas (yanma) Brimob.

Krisdiyanto menjelaskan, Rio tidak lagi masuk dinas sejak 8 Desember 2025 tanpa keterangan yang jelas. Selanjutnya, pada 7 Januari 2026, yang bersangkutan mengirimkan pesan WhatsApp kepada personel Provos Satbrimob Polda Aceh, berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Dalam pesan tersebut juga ditampilkan proses pendaftaran serta nominal gaji dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.

“Sebelum menerima pesan tersebut, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan pencarian ke rumah yang bersangkutan maupun ke rumah orang tuanya,” kata Krisdiyanto.

Polda Aceh, lanjut dia, juga telah melayangkan dua kali surat panggilan dinas serta menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Bripda Rio. Dari hasil penelusuran, polisi mengantongi sejumlah barang bukti berupa foto, video, data paspor, dan data manifes penerbangan.

Berdasarkan data tersebut, diketahui Bripda Rio melakukan perjalanan udara dari Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai, pada 18 Desember 2025. Perjalanan kemudian dilanjutkan ke Bandara Internasional Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.

Atas dasar itu, Polda Aceh melakukan proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri, termasuk permintaan pendapat dan saran hukum. Sidang KKEP digelar secara in absentia sebanyak dua kali, masing masing pada 8 dan 9 Januari 2026.

Bripda Rio dijerat Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

“Putusan sidang berupa sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Krisdiyanto.

Secara keseluruhan, Bripda Muhammad Rio tercatat telah tiga kali menjalani sidang KKEP, satu kali terkait pelanggaran etika sebelumnya dan dua kali terkait disersi serta dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Putusan terakhir memastikan yang bersangkutan resmi dipecat dari institusi Polri.(red.)

Tags: Bergabung dengan Tentara RusiadiberhentikanDisersiPecat BrimobPolda Aceh
Share220SendScan

Trending

Polisi Gagalkan Peredaran 16 Kilogram Sabu di Depok, Modus Disembunyikan dalam Ban Mobil Towing
Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran 16 Kilogram Sabu di Depok, Modus Disembunyikan dalam Ban Mobil Towing

3 hours ago
Kapolres Madiun Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Dorong Akses Ekonomi dan Mobilitas Warga
News

Kapolres Madiun Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Dorong Akses Ekonomi dan Mobilitas Warga

4 hours ago
Evakuasi Pendaki Gunung Dukono Dipercepat, Dua WNA Masih Hilang Pasca Erupsi
Peristiwa

Evakuasi Pendaki Gunung Dukono Dipercepat, Dua WNA Masih Hilang Pasca Erupsi

4 hours ago
Wonosobo Diguncang Peredaran Obat Terlarang, Ribuan Pil Berlogo Y Disita dari Seorang Pemuda
Hukum & Kriminal

Wonosobo Diguncang Peredaran Obat Terlarang, Ribuan Pil Berlogo Y Disita dari Seorang Pemuda

4 hours ago
Ribuan Warga Padati Alun-alun Wonogiri, Bakso Gratis Jadi Simbol Persatuan di Hari Jadi ke-285
News

Ribuan Warga Padati Alun-alun Wonogiri, Bakso Gratis Jadi Simbol Persatuan di Hari Jadi ke-285

4 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polisi Gagalkan Peredaran 16 Kilogram Sabu di Depok, Modus Disembunyikan dalam Ban Mobil Towing

Polisi Gagalkan Peredaran 16 Kilogram Sabu di Depok, Modus Disembunyikan dalam Ban Mobil Towing

May 8, 2026
Kapolres Madiun Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Dorong Akses Ekonomi dan Mobilitas Warga

Kapolres Madiun Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Dorong Akses Ekonomi dan Mobilitas Warga

May 8, 2026

TERPOPULER

Polres Ngawi Bongkar Peredaran 223 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap dari Laporan Warga

Ayah Kandung Diduga Cabuli Anak 14 Tahun Berulang Kali Di Madiun

Tim Sasana Soerjo Ngawi Sapu Bersih 10 Emas di Kejurprov IBCA MMA Jawa Timur

Sidang Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone Masuki Tahap Tuntutan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In