IndonesiaBuzz: Wonogiri, 13 Januari 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (11/1/26) di Jalan Raya Wonogiri-Purwantoro, tepatnya di wilayah Kenteng, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga kerap menyalahgunakan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan RA, warga Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat linting tembakau sintetis serta tembakau sintetis yang disimpan dalam plastik klip di dalam sebuah kotak kaleng berwarna kuning.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna emas yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Wonogiri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Polres Wonogiri terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat yang memberikan informasi,” ujar AKP Anom Prabowo, Selasa, (13/1/26)
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan status sebagai perantara.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Wonogiri masih melaksanakan tahapan penyidikan, meliputi gelar perkara, penimbangan barang bukti, pelengkapan administrasi penyidikan, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Wonogiri kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari ancaman narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri)







