Sunday, November 1, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Pledoi Demo DPRD Madiun: Terdakwa Minta Dibebaskan, Ini Fakta di Persidangan

by Arn
January 8, 2026
Reading Time: 3 mins read
Pledoi Demo DPRD Madiun: Terdakwa Minta Dibebaskan, Ini Fakta di Persidangan

Kuasa hukum menilai unsur Pasal 187 KUHP tak terpenuhi karena tidak ada kebakaran, korban, maupun kerusakan akibat aksi demonstrasi | Rabu 6 Januari 2026 | Foto: Penasihat hukum terdakwa, R. Indra Priangkasa. (Dok. Ist)

IndonesiaBuzz : Madiun, 8 Januari 2026 – Terdakwa kasus pelemparan botol bersumbu api saat demonstrasi di Gedung DPRD Kota Madiun, Vical Putra Ardiansyah Turner, mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu, 7 Januari 2026.

Melalui penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Penasihat hukum terdakwa, R. Indra Priangkasa, menyatakan dakwaan Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Ia menegaskan unsur pembakaran sebagaimana dimaksud pasal tersebut tidak terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

BeritaTerkait

Winny Casino – Mobiles Spielerlebnis für Spieler in Austria

Wincleo Casino – Ascend the Leaderboard and Succeed

“Kalau kita bicara Pasal 187 KUHP, kuncinya ada pada akibat. Fakta di persidangan jelas tidak ada kebakaran, tidak ada korban, dan tidak ada kerusakan barang atau mobil akibat botol bersumbu api,” kata Indra usai sidang.

Keterangan sejumlah saksi dari kepolisian disebut menguatkan pembelaan tersebut.

Para saksi menyampaikan bahwa api dari botol bersumbu tidak berkembang menjadi kebakaran besar, tidak menimbulkan korban luka, dan dapat segera dipadamkan menggunakan mobil water cannon.

Saksi lain dalam persidangan juga dinilai tidak mendukung dakwaan jaksa. Beberapa saksi menyebut terdakwa tidak berada di barisan depan massa aksi saat situasi demonstrasi berlangsung ricuh.Saksi sipil mengaku hanya melihat terdakwa membawa botol bersumbu api, namun tidak menyaksikan secara langsung peristiwa pelemparan.

Kondisi lapangan yang kacau disebut membuat banyak benda berpindah tangan.

“Membawa botol tidak otomatis membuktikan perbuatan pidana pembakaran. Apalagi dalam situasi demonstrasi yang chaotic, di mana banyak benda berpindah tangan,” ujar Indra.

Pembela juga menyoroti kesaksian Sekretaris DPRD Kota Madiun yang menyatakan tidak ada kerusakan bangunan akibat botol bersumbu api. Kerusakan gedung, menurut saksi tersebut, justru disebabkan lemparan batu dan benda keras lainnya.

“Kalau bangunan tidak rusak dan api langsung padam, unsur pasal yang didakwakan itu runtuh dengan sendirinya,” kata Indra.

Selain saksi fakta, penasihat hukum menghadirkan ahli psikologi klinis yang memeriksa kondisi kejiwaan terdakwa sebelum peristiwa terjadi.

Ahli menyimpulkan terdakwa mengalami gangguan emosi, kestabilan afek yang rendah, serta kontrol impuls yang lemah.

Kondisi tersebut dinilai memengaruhi kemampuan terdakwa dalam mempertimbangkan risiko dan konsekuensi tindakannya.

Namun pembela menegaskan keterangan ahli tidak dimaksudkan untuk membenarkan perbuatan terdakwa.

“Ini bukan pembelaan emosional. Ini fakta ilmiah yang relevan untuk menilai kesalahan subjektif terdakwa,” ujarnya.

Fakta sosial terdakwa juga diungkap dalam persidangan. Terdakwa disebut berasal dari keluarga yang tidak utuh dengan pengawasan yang minim dalam kesehariannya.

Keterlibatan terdakwa dalam aksi demonstrasi, menurut pembela, terjadi secara spontan setelah adanya ajakan melalui grup WhatsApp. Aksi tersebut diklaim tidak direncanakan dan tidak didorong motif kriminal.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Rini Suwandari menuntut terdakwa dengan pidana penjara enam bulan.

Tuntutan tersebut lebih ringan dibanding ancaman maksimal Pasal 187 KUHP yang mencapai 12 tahun penjara.Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmi Dwi Astuti, S.H., M.H., dengan anggota Ita Rahmadi Rambe, S.H., M.H. dan Dian Lismana Zamroni, S.H., M.Hum.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (@Arn/Tim)

Tags: Berita madiunPN Kota MadiunSidang Bom Molotov
Share220SendScan

Trending

Kapolda Metro Jaya Tegaskan Bandar Narkoba Kampung Bahari Diburu, Bangunan Liar Bakal Ditertibkan
News

Kapolda Metro Jaya Tegaskan Bandar Narkoba Kampung Bahari Diburu, Bangunan Liar Bakal Ditertibkan

4 hours ago
Diduga Terlalu ke Kanan Saat Melintasi Tikungan, Pemotor Asal Nganjuk Tewas Tabrak Dump Truk di Bojonegoro
News

Diduga Terlalu ke Kanan Saat Melintasi Tikungan, Pemotor Asal Nganjuk Tewas Tabrak Dump Truk di Bojonegoro

5 hours ago
Festival Tata Ruang 2026, PUPR Ngawi Libatkan Masyarakat Awasi Alih Fungsi Lahan
News

Festival Tata Ruang 2026, PUPR Ngawi Libatkan Masyarakat Awasi Alih Fungsi Lahan

5 hours ago
3.229 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Konser Andrea Bocelli di Borobudur, Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
News

3.229 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Konser Andrea Bocelli di Borobudur, Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

1 day ago
Kejati Gorontalo Tahan Mantan Pj Gubernur Hamka Hendra Noer, Terseret Dugaan Korupsi Video Wall Rp1,7 Miliar
News

Kejati Gorontalo Tahan Mantan Pj Gubernur Hamka Hendra Noer, Terseret Dugaan Korupsi Video Wall Rp1,7 Miliar

1 day ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Kapolda Metro Jaya Tegaskan Bandar Narkoba Kampung Bahari Diburu, Bangunan Liar Bakal Ditertibkan

Kapolda Metro Jaya Tegaskan Bandar Narkoba Kampung Bahari Diburu, Bangunan Liar Bakal Ditertibkan

November 1, 2026
Diduga Terlalu ke Kanan Saat Melintasi Tikungan, Pemotor Asal Nganjuk Tewas Tabrak Dump Truk di Bojonegoro

Diduga Terlalu ke Kanan Saat Melintasi Tikungan, Pemotor Asal Nganjuk Tewas Tabrak Dump Truk di Bojonegoro

November 1, 2026

TERPOPULER

Woodball Ngawi Sabet Empat Medali di Kejurprov Kediri, Matangkan Persiapan POPDA XV Jatim 2026

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Peringati Hari Santri Nasional, Ratusan Santri di Bayat Klaten Gelar Kirab dan Ziarah Makam Ulama Pejuang

Belanja Pegawai Ngawi Tembus 39 Persen, DPRD Desak Efisiensi dan Prioritaskan Pembangunan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In