IndonesiaBuzz : Madiun, 2 Januari 2026 – Isu dugaan pungutan liar (pungli) terhadap kepala desa se-Kabupaten Madiun yang mengatasnamakan institusi kejaksaan mencuat ke ruang publik.
Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk menindak setiap praktik pemerasan atau pungli sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro menyatakan, pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk pungli, termasuk apabila dilakukan oleh oknum internal kejaksaan.
“Jika ada pihak yang merasa dimintai uang oleh oknum yang mengatasnamakan kejaksaan, pasti kami tindaklanjuti. Bahkan jika itu anggota saya sendiri, saya yang akan menindak tegas,” ujar Achmad kepada wartawan, Jumat (2/01/2026).
Ia memastikan, seluruh laporan dugaan pungli akan diproses tanpa pandang bulu.
“Siapa pun pelakunya, akan ditindak sesuai aturan,” katanya.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul maraknya pemberitaan dugaan pemerasan terhadap kepala desa yang sempat dikaitkan dengan operasi tangkap tangan (OTT).
Isu tersebut menimbulkan keresahan di lingkungan pemerintah desa dan memunculkan dugaan adanya permintaan uang oleh pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
Namun, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan dugaan tersebut tidak terbukti. Wakil Kepala Kejati Jawa Timur Saiful Bahri Siregar mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi pada Rabu, 31 Desember 2025, terhadap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Madiun.
“Kami melakukan klarifikasi, bukan penangkapan. Yang bersangkutan dibawa untuk dimintai keterangan,” kata Saiful dalam keterangan pers, Jumat (2/01/2026).
Berdasarkan hasil klarifikasi, Kejati Jawa Timur menyatakan tidak ditemukan adanya praktik pungli, pemotongan, maupun permintaan uang dari jaksa kepada kepala desa di Kabupaten Madiun.
“Dugaan pemerasan atau pemberian uang dari kepala desa se-Kabupaten Madiun itu tidak benar,” ujarnya.
Saiful menjelaskan, klarifikasi dilakukan dengan meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari kepala desa, camat, hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun.
Dalam proses tersebut, terungkap adanya inisiatif sebagian kecil kepala desa yang sempat merencanakan pemberian uang sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada aparat penegak hukum.
“Ada inisiatif dari beberapa kepala desa untuk memberikan uang kepada yang mereka sebut ‘omah lor’ dan ‘omah kidul’, yang dimaknai sebagai kejaksaan dan kepolisian,” kata Saiful.
Rencana tersebut berupa pemberian masing-masing Rp1 juta kepada dua institusi. Namun, Saiful menegaskan, inisiatif itu tidak pernah berasal dari kejaksaan maupun kepolisian.
“Itu murni inisiatif mereka. Tidak ada permintaan dari pihak kami ataupun pihak kepolisian,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, rencana tersebut tidak pernah direalisasikan.
Sebagian kepala desa menolak rencana itu dalam rapat bersama camat. Pada rapat lanjutan dengan Kepala Dinas PMD Kabupaten Madiun pada 24 Desember 2025, rencana tersebut secara resmi dibatalkan.
Dari total kepala desa di Kabupaten Madiun, hanya sekitar delapan kepala desa yang sempat memiliki inisiatif tersebut dan seluruhnya dibatalkan sebelum pelaksanaan.
“Kami menilai informasi yang beredar tidak valid. Bagi kami, persoalan ini sudah selesai,” pungkas Saiful. (@Arn/Tim)







