IndonesiaBuzz: Madiun, 2 Januari 2026 – Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret aparatur pemerintahan desa dan institusi kejaksaan di Kabupaten Madiun memicu klarifikasi terbuka.
Seluruh camat se-Kabupaten Madiun bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jumat (2/1/2025), guna meluruskan informasi yang berkembang di publik.
Klarifikasi dilakukan menyusul beredarnya pemberitaan terkait dugaan penggalangan dana hingga Rp1,5 miliar serta kabar temuan uang puluhan juta rupiah yang dikaitkan dengan sejumlah kepala desa.
Isu tersebut sempat mencuat dan berujung pada klarifikasi berjenjang hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Desa Bulakrejo, Kecamatan Balerejo, Jaenuri, menegaskan bahwa tudingan penggalangan dana sebagaimana diberitakan tidak pernah terjadi. Ia menyebut kehadiran kepala desa di kejaksaan hanya dalam rangka klarifikasi, bukan pemeriksaan hukum.
“Tidak ada penggalangan dana Rp1,5 miliar, itu tidak benar. Klarifikasi hanya wawancara singkat di kantor. Setelah itu kami tetap beraktivitas seperti biasa,” kata Jaenuri.
Jaenuri juga membantah kabar adanya temuan uang sebesar Rp24 juta yang dikaitkan dengan kepala desa. Ia menjelaskan, uang tersebut berasal dari kegiatan rutin antar kepala desa dan bersifat pribadi.
“Kegiatannya anjangsana antar kepala desa. Ada arisan bulanan sekitar Rp500 ribu dan uang konsumsi. Itu murni uang pribadi, bukan dana desa, bukan perintah siapa pun,” ujarnya.
Penegasan serupa disampaikan Camat Balerejo, Suci Wuryani. Ia memastikan tidak pernah ada instruksi dari pihak mana pun, baik dari DPMD maupun kecamatan, terkait pengumpulan dana dari kepala desa.
“Klarifikasi di kantor hanya menanyakan apakah pemberitaan itu benar. Saya sampaikan tidak ada,” kata Suci.
Kepala DPMD Kabupaten Madiun, Supriadi, menjelaskan bahwa kegiatan yang dipersoalkan sejatinya merupakan bagian dari pembinaan hukum kepada pemerintah desa. Ia menegaskan tidak ada perintah, arahan, ataupun kewajiban pengumpulan dana dalam bentuk apa pun.
“Tidak ada permintaan, tidak ada perintah, tidak ada nominal, termasuk isu pemotongan 2 persen atau angka lain. Itu tidak benar,” kata Supriadi.
Menurutnya, DPMD telah menjalani proses klarifikasi, baik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun maupun di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dari hasil klarifikasi tersebut, tidak ditemukan adanya permintaan atau perintah pengumpulan dana dari pihak kejaksaan kepada kepala desa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi dari camat maupun kepala desa terkait dugaan permintaan uang oleh oknum kejaksaan.
“Berdasarkan klarifikasi yang ada, termasuk dari Kepala Dinas, tidak ditemukan adanya permintaan uang,” ujar Achmad.
Meski demikian, ia menegaskan institusinya tidak akan mentoleransi praktik pungli apabila di kemudian hari ditemukan adanya oknum yang menyalahgunakan nama kejaksaan.
“Kalau ada laporan, siapapun pelakunya, termasuk jika itu anggota saya sendiri, akan kami tindak tegas,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membenarkan adanya klarifikasi terhadap seorang staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun terkait dugaan pungli. Kepala Kejati Jawa Timur, Agus Sahat, menegaskan bahwa langkah tersebut masih sebatas klarifikasi awal.
“Kami sedang menilai kebenarannya, benar atau tidak laporan itu. Ini bentuk respons cepat kami,” ujar Agus Sahat dalam konferensi pers virtual, Rabu (31/12/2025).
Hingga saat ini, proses klarifikasi masih berjalan dan belum ada penetapan status hukum terhadap pihak mana pun. Pemerintah daerah dan kejaksaan menegaskan komitmen untuk membuka proses penanganan perkara secara transparan kepada publik. (@Arn/Tim)







