IndonesiaBuzz: Jakarta, 30 Desember 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum lintas negara sepanjang tahun 2025. Sebanyak 14 buronan internasional yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol berhasil ditangkap dan diserahkan melalui mekanisme kerja sama internasional.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers rilis akhir tahun Polri yang digelar di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/25). Asisten Utama Operasi (Astamaops) Kapolri, Komjen Pol Fadil Imran, menyebut penanganan buronan internasional menjadi salah satu fokus Polri sepanjang 2025.
“Kinerja penegakan hukum internasional tahun 2025, sebanyak 14 buronan masuk dalam daftar Red Notice berhasil ditangani,” ujar Fadil Imran.
Selain itu, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) juga menerbitkan sebanyak 35 Red Notice sepanjang 2025. Langkah tersebut dilakukan untuk melacak dan mengejar buronan yang melarikan diri ke luar negeri maupun pelaku kejahatan lintas batas negara.
Tak hanya itu, Polri juga mencatat terdapat 13 penanganan buron yang berada di luar wilayah Indonesia. Operasi tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum dari berbagai negara.
Dalam bidang kerja sama antar-pemerintah, Polri turut menangani enam kasus ekstradisi selama tahun 2025. Proses ekstradisi tersebut dilakukan sesuai dengan perjanjian bilateral dan ketentuan hukum internasional yang berlaku.
Sementara dalam misi kemanusiaan, Polri juga berperan dalam upaya repatriasi warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri. Sepanjang 2025, sebanyak 810 WNI berhasil dipulangkan ke Tanah Air. Mereka diduga menjadi korban maupun pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Capaian tersebut, menurut Polri, mencerminkan komitmen institusi dalam memperkuat kerja sama internasional, baik dalam penegakan hukum maupun perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.(Red – Ho Humas Polri)







