IndonesiaBuzz : Madiun, 18 Desember 2025 – Polemik rencana penggunaan fasilitas umum (fasum) Perumahan Bumi Antariksa, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagai kantor Koperasi Merah Putih (KMP) akhirnya berakhir.
Pemerintah Kota Madiun secara resmi membatalkan rencana pemanfaatan fasum tersebut setelah mengakomodasi aspirasi warga.
Pembatalan itu sekaligus diikuti dengan pemindahan lokasi kantor KMP ke wilayah lain, sehingga fasum di lingkungan perumahan tetap digunakan sesuai peruntukannya bagi kepentingan warga.
Keputusan tersebut diambil usai pertemuan tertutup antara Wali Kota Madiun Maidi, Lurah Klegen Yuni Wijayanto, serta perwakilan warga Perumahan Bumi Antariksa, Kamis (18/12/2025).
Ketua Paguyuban Bumi Antariksa, Agung Budiarto, mengatakan Pemkot Madiun mengabulkan usulan warga yang menolak penggunaan fasum perumahan untuk kantor KMP Kelurahan Klegen.
“Pemkot akhirnya membatalkan penggunaan fasum untuk kantor Koperasi Merah Putih Kelurahan Klegen dan memindahkannya ke wilayah Semendung,” ujar Agung.
Selain pembatalan tersebut, warga Bumi Antariksa juga diminta untuk mengajukan permohonan penggunaan fasilitas sosial (fasos) maupun fasum kepada Wali Kota Madiun sesuai dengan peruntukannya.
Menurut Agung, Wali Kota telah memberikan rambu-rambu yang tegas bahwa fasos dan fasum hanya diperuntukkan bagi kepentingan warga dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan bisnis.
Ia menegaskan bahwa warga Bumi Antariksa tidak menolak keberadaan koperasi, namun mengedepankan pentingnya musyawarah serta komunikasi yang baik sebelum keputusan diambil.
“Yang penting itu komunikasi. Kalau komunikasi berjalan baik, maka persoalan bisa diselesaikan bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, konflik pengelolaan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Bumi Antariksa mencuat setelah gedung fasum yang sebelumnya digunakan sebagai Antariksa Mart dialihfungsikan untuk rencana pendirian Koperasi Merah Putih tanpa melalui musyawarah dengan warga.
Kebijakan tersebut memicu protes warga hingga berujung pada pengunduran diri kolektif sembilan Ketua RT dan dua Ketua RW.
Polemik kemudian ditindaklanjuti melalui rapat klarifikasi yang melibatkan unsur kelurahan, aparat keamanan, DPRD, serta perwakilan warga, sebelum akhirnya Pemerintah Kota Madiun membatalkan penggunaan fasum untuk kantor KMP. (@Arn)







