IndonesiaBuzz : Madiun, 10 Desember 2025 – Ketegangan soal pengalihan izin penempatan kios yang sebelumnya mencuat di Pasar Sleko kini merembet ke Pasar Mojorejo.
Sejumlah pedagang mendatangi kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun untuk menyampaikan somasi terkait pengalihan izin kios yang dinilai dilakukan secara sepihak dan merugikan pemilik sah.
Para pedagang mengirimkan surat somasi yang ditujukan kepada Kepala Disdag setelah kantor Unit Pasar Mojorejo ditemukan tutup.
Mereka menuntut agar izin penempatan kios yang dialihkan kepada pihak lain dikembalikan kepada pemegang izin semula.
“Kantor unit Pasar Mojorejo tutup. Jadi kami langsung ke sini (kantor Disdag),” ujar Agus Khusairi, salah seorang pedagang Pasar Mojorejo.
Dalam somasi tersebut, para pedagang menegaskan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban, termasuk membayar retribusi secara rutin.
Mereka keberatan karena kios yang dahulu diperoleh dengan membayar biaya penempatan kini dialihkan tanpa persetujuan.
“Kami rutin membayar retribusi. Dulu kami mendapatkan kios ini juga tidak gratis. Sekarang kok dialihkan begitu saja ke orang lain,” kata Agus.
Sebelumnya, Pemkot Madiun memberikan surat peringatan (SP) kepada pemegang izin dengan alasan kios ditempati orang lain.
Namun beberapa pedagang mengaku sudah memenuhi seluruh syarat sesuai SP agar kios tidak disegel dan izin tidak ditarik.
“Yang menempati kios sudah saya minta pindah karena mau saya pakai sendiri. Uang peminjaman juga sudah saya kembalikan. Tapi sampai sekarang nggak mau pindah karena katanya izin kios saya dialihkan ke dia,” ungkap Lusiana, pemilik kios lainnya.
Lusiana menjelaskan bahwa izin penempatan kios diperolehnya sejak 2017 dan sebelumnya dimiliki oleh nenek serta ibunya.
Selama ini ia mengaku taat membayar retribusi dan merasa dirugikan dengan keputusan pengalihan izin.
“Dulu nenek dan ibu saya dapat kios itu juga bayar. Apalagi yang diberi izin sekarang KTP-nya dari Sumatera. Kok bisa dapat izin kios di sini,” protesnya.
Pedagang memberikan tenggat waktu lima hari kepada Kepala Disdag untuk memberikan respons atas somasi yang mereka layangkan.
Jika tidak ada jawaban, mereka menyatakan siap menempuh langkah hukum.
“Kami akan melapor ke ombudsman, menggugat ke PTUN dan mengajukan gugatan perdata,” tegas Agus Khusairi.
Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Madiun, Edhi Soehardono, membenarkan adanya somasi yang diajukan delapan pedagang Pasar Mojorejo.
Pihaknya telah menerima surat tersebut dan akan meneruskannya ke kepala dinas.
“Ada delapan surat yang kami terima. Nanti akan kami sampaikan ke kepala dinas,” ujar Edhi.
Menurut Edhi, tindak lanjut atas somasi tersebut menunggu disposisi dari Kepala Disdag karena sekretariat hanya bertugas menerima dan melayani administrasi.
“Masalah tanggapan nunggu disposisi dari kepala dinas. Biasanya turun ke bidang teknis terkait. Sekretariat hanya menaikkan saja,” jelasnya.
Saat menyampaikan somasi, sempat terjadi perdebatan antara pedagang dan petugas mengenai tanda terima surat.
Pedagang meminta tanda tangan dan stempel resmi, namun petugas menyatakan stempel hanya diperuntukkan bagi surat keluar.
Akhirnya pedagang menerima tanda terima tertulis yang ditandatangani Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Madiun. (Arn/Tim)







