IndonesiaBuzz: Wonosobo, 13 November 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo kembali mencatat prestasi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat obatan keras di wilayah hukumnya. Dua tersangka berhasil diamankan di Jalan Raya Selomerto-Balekambang, Rabu, 5 November 2025.
Kasat Narkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, dalam konferensi persnya, Kamis (13/11/25) pagi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku masing masing berinisial JP (28), warga Banyumas, dan RAJ (27), warga Wonosobo.
“Keduanya berstatus sebagai pengedar sekaligus pemakai. Bahkan, JP merupakan residivis kasus psikotropika yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2022 di Lapas Purwokerto,” jelas AKP Teguh.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Wonosobo. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku berikut barang bukti dalam jumlah besar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ribuan butir obat obatan terlarang dari berbagai jenis dan merk, Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, satu sepeda motor, serta berbagai wadah kemasan obat.

Barang bukti ribuan butir obat obatan terlarang dari berbagai jenis dan merk yang disita Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo dari tangan tersangka JP (28), warga Banyumas, dan RAJ (27), warga Wonosobo.
“Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 62 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta Pasal 435 dan 436 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” terang AKP Teguh.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat terlarang tersebut.
“Kami telah mengantongi sasaran peredaran dari kedua pelaku dan terus mendalami kasus ini demi mencegah meluasnya penyalahgunaan obat keras di Wonosobo,” tambahnya.
AKP Teguh juga mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran penggunaan maupun penjualan obat keras tanpa izin.
“Jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” pesannya.
Sebagai penutup, ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang terus mendukung langkah Polres Wonosobo dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat dan rekan media yang ikut berperan dalam menjaga Wonosobo dari bahaya narkoba,” pungkas AKP Teguh. (Hermawan P/Koresponden Wonosobo)







