Thursday, October 8, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Wonosobo Bekuk Dua Pengedar Psikotropika, Ribuan Butir Pil Disita

by Yudi
November 13, 2025
Reading Time: 2 mins read
Satresnarkoba Polres Wonosobo Bekuk Dua Pengedar Psikotropika, Ribuan Butir Pil Disita

Kasat Narkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, bersama jajaran Polres Wonosobo saat konferensi pers terhadap awak media, Kamis (13/11/25) pagi. (foto: Humas Polres Wonosobo)

IndonesiaBuzz: Wonosobo, 13 November 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo kembali mencatat prestasi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat obatan keras di wilayah hukumnya. Dua tersangka berhasil diamankan di Jalan Raya Selomerto-Balekambang, Rabu, 5 November 2025.

Kasat Narkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, dalam konferensi persnya, Kamis (13/11/25) pagi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku masing masing berinisial JP (28), warga Banyumas, dan RAJ (27), warga Wonosobo.

“Keduanya berstatus sebagai pengedar sekaligus pemakai. Bahkan, JP merupakan residivis kasus psikotropika yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2022 di Lapas Purwokerto,” jelas AKP Teguh.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Wonosobo. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku berikut barang bukti dalam jumlah besar.

BeritaTerkait

11 Operator Judi Online Ditangkap di Rumah Dinas Kompleks AD Cijantung

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Sukoharjo, Dua Tersangka Diamankan

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ribuan butir obat obatan terlarang dari berbagai jenis dan merk, Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, satu sepeda motor, serta berbagai wadah kemasan obat.

Barang bukti ribuan butir obat obatan terlarang dari berbagai jenis dan merk yang disita Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo dari tangan tersangka JP (28), warga Banyumas, dan RAJ (27), warga Wonosobo.

“Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 62 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta Pasal 435 dan 436 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” terang AKP Teguh.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat terlarang tersebut.

“Kami telah mengantongi sasaran peredaran dari kedua pelaku dan terus mendalami kasus ini demi mencegah meluasnya penyalahgunaan obat keras di Wonosobo,” tambahnya.

AKP Teguh juga mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran penggunaan maupun penjualan obat keras tanpa izin.

“Jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” pesannya.

Sebagai penutup, ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang terus mendukung langkah Polres Wonosobo dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat dan rekan media yang ikut berperan dalam menjaga Wonosobo dari bahaya narkoba,” pungkas AKP Teguh. (Hermawan P/Koresponden Wonosobo)

Tags: ditangkappengedar seakligus pemakaipenyalahgunaan psikotropikaPolres Wonosoboribuan obat terlarangSatresnarkoba Polres WonosoboSatuan Reserse Narkoba
Share220SendScan

Trending

Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan KPK, Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
News

Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan KPK, Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

3 hours ago
11 Operator Judi Online Ditangkap di Rumah Dinas Kompleks AD Cijantung
Hukum & Kriminal

11 Operator Judi Online Ditangkap di Rumah Dinas Kompleks AD Cijantung

3 hours ago
Wamensesneg Nilai Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Belum Pengaruhi Legitimasi Gibran
News

Wamensesneg Nilai Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Belum Pengaruhi Legitimasi Gibran

4 hours ago
Perpres Ekosistem Ojol Terbit, Biaya Platform 8 Persen Resmi Diatur
News

Perpres Ekosistem Ojol Terbit, Biaya Platform 8 Persen Resmi Diatur

6 hours ago
Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Tiang Tower WiFi di Wonogiri, Dijual ke Solo dan Boyolali
News

Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Tiang Tower WiFi di Wonogiri, Dijual ke Solo dan Boyolali

6 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan KPK, Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan KPK, Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

October 8, 2026
11 Operator Judi Online Ditangkap di Rumah Dinas Kompleks AD Cijantung

11 Operator Judi Online Ditangkap di Rumah Dinas Kompleks AD Cijantung

October 8, 2026

TERPOPULER

Jadi Tuan Rumah POPDA Jatim, DPRD Ngawi Siapkan Sidak Venue dan Soroti Penginapan Atlet

HUT ke-6 Sedulur Dawet Bayat, Bagikan 6.000 Porsi Dawet Gratis dan Santunan Sosial

Polisi dan Satpol PP Ngawi Evakuasi ODGJ yang Resahkan Warga, Dibawa ke Rumah Sakit

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In