IndonesiaBuzz: Magetan, 13 Oktober 2025 – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi memasuki tahap verifikasi di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Magetan. Surat pengusulan dari DPRD Magetan diterima KPUD pada Senin (13/10/2025) pagi dan kini tengah diproses sesuai tahapan administratif yang berlaku.
Ketua KPUD Magetan, Novianto Suyide, membenarkan penerimaan surat tersebut.
“Benar, tadi pagi Surat Permintaan Verifikasi Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu dari DPRD Magetan sudah masuk ke KPU Magetan,” ujar Novianto saat dikonfirmasi sore ini.
Ia menegaskan, verifikasi dokumen kelengkapan calon pengganti akan segera dilakukan dan hasilnya ditargetkan selesai paling lambat Jumat (17/10/25), sesuai ketentuan batas waktu lima hari kerja yang diatur oleh KPU.
Tahapan PAW ini merupakan tindak lanjut dari pengajuan resmi DPC PKB Magetan yang diajukan sejak awal Oktober. Berdasarkan Surat DPC PKB Nomor 2947/DPC-25.20/01/X/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, partai mengusulkan penggantian terhadap anggota DPRD Nur Wahid, yang diberhentikan dari keanggotaan partai.
Pemberhentian itu dilakukan sesuai Keputusan DPP PKB Nomor 5985/DPP/01/08/2025 dan rekomendasi DPW PKB Jawa Timur Nomor 28432/DPW/PKB Jatim/25/01/08/2025, yang menyebutkan adanya pelanggaran kedisiplinan internal partai.
Setelah surat PAW diterima oleh Sekretariat DPRD Magetan, dokumen langsung diteruskan ke KPUD untuk dilakukan verifikasi administratif dan faktual. Jika hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sah, KPUD akan mengirimkan surat balasan kepada DPRD untuk proses berikutnya, yakni penetapan dan pelantikan calon pengganti antar waktu oleh Gubernur Jawa Timur, yang kemudian diikuti rapat paripurna istimewa DPRD Magetan guna pengucapan sumpah jabatan.
PKB sendiri saat ini memegang 8 kursi dari total 45 kursi di DPRD Magetan periode 2024–2029, menjadikannya fraksi terbesar di parlemen daerah dengan perolehan 71.926 suara pada Pemilu Legislatif 2024.
Kasus PAW di DPRD Magetan bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, Fraksi Golkar melakukan PAW terhadap Rudiyanto menggantikan almarhum Suwarno pada Juli 2025, sementara PDI Perjuangan melantik Hendrad Subyakto sebagai pengganti Sujatno pada Desember 2024 yang mundur untuk maju di Pilkada.
Secara hukum, mekanisme PAW diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 (dan perubahannya). Regulasi tersebut mengatur bahwa calon pengganti harus berasal dari Daftar Calon Tetap (DCT) partai yang sama dan dari daerah pemilihan serupa, guna memastikan kontinuitas representasi politik dan legitimasi suara rakyat.
Dengan rampungnya verifikasi pada akhir pekan ini, Magetan kembali bersiap melengkapi komposisi keanggotaan DPRD, sembari memastikan proses politik berjalan transparan, konstitusional, dan sesuai asas keadilan representatif. (Agus Pujiono/ Koresponden Magetan)







