IndonesiaBuzz : Madiun, 8 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menegaskan komitmennya dalam menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan aset negara yang dikelola, terutama tanah dan bangunan milik perusahaan.
Komitmen itu diwujudkan melalui langkah penertiban rumah perusahaan di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Rabu (8/10/2025).
Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan bahwa aset tersebut terdiri dari tanah seluas 262 meter persegi dan bangunan 60 meter persegi, dengan nilai mencapai Rp476.904.000.
“Aset ini terdiri dari tanah seluas 262 meter persegi dan bangunan seluas 60 meter persegi dengan nilai sebesar Rp476.904.000,” ujarnya.
Penertiban dilakukan karena penghuni rumah tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan tidak memperpanjang masa kontrak, meski masih menguasai aset tersebut.
Sebelum langkah tegas diambil, KAI Daop 7 Madiun telah menempuh berbagai tahapan persuasif — mulai dari penyampaian surat kewajiban pembayaran, pendekatan langsung, penerbitan surat kesanggupan pembayaran, hingga mediasi.
KAI juga menerbitkan surat peringatan penertiban bertahap sebanyak tiga kali serta mengirimkan somasi pertama hingga ketiga melalui Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
Proses tersebut turut melibatkan rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Focus Group Discussion (FGD) antara KAI dan warga Suroboyan di Polres Kota Madiun.
“Proses penertiban ini dapat berjalan dengan baik berkat dukungan dan sinergi berbagai pihak, antara lain Kejaksaan, pemerintah daerah, TNI, kepolisian, serta unsur lainnya. Kerja sama yang solid ini menjadi kunci agar seluruh tahapan berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Zainul.
KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkolaborasi mendukung penertiban dan pengelolaan aset negara.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi perusahaan, tetapi juga mendukung optimalisasi pemanfaatan aset negara untuk kepentingan masyarakat luas. (Arg/Hms)







