IndonesiaBuzz: Mojokerto, 8 Oktober 2025 – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto diminta untuk terus belajar dan memahami regulasi sebagai dasar dalam menjalankan program kerja.
Pesan itu disampaikan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat membuka Sosialisasi Perwali Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2026 dan Perwali Nomor 33 Tahun 2025 tentang Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun 2026 di ruang pertemuan BPKPD, Rabu (8/10/25).
Dalam arahannya, Ning Ita sapaan akrabnya menegaskan bahwa ASN tidak boleh malas mempelajari aturan. Menurutnya, memahami regulasi adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap aparatur.
“Aturan pemerintah itu dinamis, maka wajib dipahami. ASN harus menguasai regulasi karena itu dasar pelaksanaan program, baik di OPD maupun unit kerja. Kalau tidak, bisa menjadi celah fraud,” tegasnya.
Ia menambahkan, dengan memahami regulasi, pelaksanaan pemerintahan akan lebih kondusif dan transparan. Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program, semuanya bisa dipertanggungjawabkan.
“Kalau tidak paham aturan, harus mau belajar. Dengan begitu, program bisa berjalan baik dari awal hingga akhir,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi juga menghadirkan dua narasumber dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, yaitu Dr. Sutikno dan Cahyono Bintang Nurcahyo. Keduanya memberikan perspektif akademis dan teknis mengenai penerapan SSH dan ASB untuk memperkuat penyusunan program kerja.
Melalui kegiatan ini, Ning Ita berharap ASN semakin tanggap terhadap regulasi agar setiap program pembangunan di Kota Mojokerto dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel. (Teguh Tri/Koresponden Mojokerto)







