IndonesiaBuzzz: Mojokerto, 8 Oktober 2025 – Penggunaan motor berknalpot brong masih saja marak di Kota Mojokerto. Dua hari terakhir, polisi menindak tegas belasan pemuda yang nekat mengendarai motor dengan suara bising di tengah malam.
Penindakan dilakukan oleh Satsamapta Polres Mojokerto Kota dalam patroli cipta kondisi harkamtibmas dini hari. Pada Senin (7/10/25) sekitar pukul 01.00 WIB, delapan pelanggar berhasil diamankan. “Pemilik dan kendaraan kemudian dibawa ke mako untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kasatsamapta AKP Anang Leo Afera.
Para pemuda tersebut ditangkap di beberapa titik, seperti Jalan Residen Pamuji, Alun-Alun Wiraraja, Jalan Brawijaya, dan Jalan Hayam Wuruk. Mereka seluruhnya laki-laki berusia antara 15 hingga 28 tahun, berasal dari Kabupaten Mojokerto dan Kebomas, Gresik.
AKP Anang menjelaskan, mereka dijerat Pasal 503 ayat 1 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan keributan di malam hari. Ancaman hukumannya adalah kurungan paling lama tiga hari atau denda sebesar Rp225 ribu.
Motor-motor pelanggar ditahan sementara, sedangkan knalpot brong dilepas untuk dijadikan barang bukti di pengadilan. “Para pelanggar akan menjalani sidang tipiring. Kendaraan bisa diambil setelah proses sidang selesai,” tegas Anang.
Sebelumnya, pada Minggu (6/10/25), petugas juga menindak tiga pelanggar serupa. Dengan begitu, total sudah 11 pengguna knalpot brong yang terjaring razia dalam dua hari terakhir di wilayah Kota Mojokerto. (Teguh Tri/Koresponden Mojokerto)







