IndonesiaBuzz : Madiun, 7 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup sejumlah perlintasan sebidang liar di wilayah kerjanya.
Terbaru, penutupan dilakukan di Km 113+3/4 pada petak jalan antara Stasiun Talun–Garum.
“Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” terang Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, di Madiun, Selasa (7/10/2025).
Menurut Zainul, keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar.
Hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 10 titik perlintasan liar dari target 15 titik dalam program normalisasi jalur tahun ini.
Selain menutup perlintasan liar, KAI Daop 7 Madiun juga menegaskan larangan pembangunan gedung, pagar, tanggul, maupun bangunan lain di sekitar jalur kereta api yang berpotensi mengganggu pandangan bebas dan keselamatan perjalanan.
Termasuk pula penanaman pohon tinggi dan penempatan barang di area jalur rel.Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178.
Sementara dalam Pasal 192 dijelaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” ujar Zainul.
Selain melakukan penutupan perlintasan sebidang liar, KAI Daop 7 Madiun juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api.
“KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan pintu perlintasan, rambu peringatan, dan peralatan keselamatan lainnya,” tutup Zainul. (Arn/Hms)







