IndonesiaBuzz: Madiun, 6 Oktober 2025 – Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kota Madiun, Ahmad Ibrahim, menolak keras pernyataan Kepala Dinas Perdagangan yang menyinggung perilaku pedagang sebagai tindakan yang “mengarah ke praktik rasuah”. Menurutnya, narasi tersebut merugikan martabat pedagang dan menimbulkan keresahan di lapangan.
“Kami menolak keras stigma yang dinarasikan oleh Kadis Perdagangan kepada para pedagang pasar. Kami menduga stigma itu sengaja digunakan untuk menekan dan menakut-nakuti pedagang agar tunduk pada kebijakan dinas,” tegas Ibrahim kepada media, Senin (6/10/25).
Ibrahim menyebut pernyataan itu membuat pedagang merasa disudutkan, bahkan berdampak psikologis. Beberapa pedagang mengalami stres dan frustrasi karena seolah-olah dituduh melakukan korupsi atau terancam kehilangan kiosnya.
“Kami pedagang bukan pejabat publik dan tidak mengelola uang negara. Jadi sangat tidak logis bila perbuatan pedagang disebut mengarah pada praktik-praktik rasuah,” tambahnya.
Ibrahim menilai tudingan tersebut berlebihan dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi. Ia menegaskan, pengelolaan pasar tradisional berada di bawah Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, bukan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga menyoroti ancaman pencabutan Surat Izin Pemakaian (SIP) kios sebagai bentuk tekanan, bukan pembinaan.
Sebelumnya, Kepala Disdag Harum Kusumawati melalui akun Instagram @madiuntoday.id menyatakan kegiatan sosialisasi antikorupsi merupakan tindak lanjut instruksi Wali Kota Madiun Maidi. Harum menyoroti praktik pedagang yang disebut “mengarah ke praktik rasuah,” termasuk jual-beli kios ilegal, penunggakan retribusi, hingga kios kosong.
“Pak Wali ingin pasar tradisional lebih hidup dan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan. Pedagang harus taat aturan. Kalau melanggar, izin dicabut ya sudah. Masih banyak masyarakat yang ingin berjualan,” tulis Harum.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari pedagang yang menilai pemerintah seharusnya melakukan pembinaan humanis, bukan melabeli pedagang kecil dengan istilah yang identik dengan tindak pidana korupsi. (Kridho.S/Madiun)







