IndonesiaBuzz: Sragen, 25 September 2025 – Tim gabungan Unit Resmob Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Gemolong menangkap seorang pemuda asal Grobogan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Gemolong, Sragen. Pelaku berinisial DP, 49, warga Taruman, Kecamatan Klambu, Grobogan, dibekuk di Boyolali pada Minggu (21/9/25) lalu.
Kapolsek Gemolong, AKP Liyan Prasetyo, menjelaskan DP diduga menggelapkan sepeda motor Honda Beat warna putih-hitam buatan 2022 dengan plat nomor AA 2692 AEB milik korban Ahmad Rozikin, 17, warga Grabag, Magelang. Laporan diterima Polsek Gemolong pada Senin (8/9/2025).
“Korban mengantar pelaku ke Gemolong, kemudian pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan akan menemui temannya. Namun setelah menunggu lama, pelaku tak kembali,” ujar Liyan, Kamis (25/9/25).
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV. Dari penyelidikan, pelaku memiliki dua alamat, yaitu di Grobogan dan Susukan, Semarang. Barang bukti yang disita berupa sepeda motor korban, satu unit Honda Beat warna merah hasil TKP Sumberlawang, helm putih, dan jaket hitam.
Berdasarkan pengembangan, DP diduga melakukan aksi serupa di dua lokasi Kecamatan Sumberlawang, Sragen, yakni pada Juli 2025 dengan hasil satu sepeda motor Honda Beat hitam dan pada 2024 dengan sepeda motor Honda Beat putih-merah. Selain itu, korban lain berasal dari Magelang pada Agustus 2025.
Kapolsek menyebut pelaku dijerat dengan pasal terkait penipuan dan penggelapan sepeda motor. Penanganan kasus ini kini berada di Polsek Gemolong, namun pihak kepolisian menekankan pelaku termasuk residivis dengan modus meminjam motor korban dan tidak mengembalikannya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang baru dikenal, serta selalu memastikan identitas dan tujuan peminjaman. @jjpamungkas







