IndonesiaBuzz: Semarang, 16 September 2025 – Polda Jawa Tengah menegaskan komitmen penuh dalam menangani kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES), Iko Juliant Junior. Proses hukum atas peristiwa tersebut dipastikan berlangsung secara serius, transparan, dan akuntabel.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, dalam keterangan resmi di Semarang, Selasa (16/9/25), menyampaikan bahwa status penanganan perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Saat ini, penyidik dari Satlantas Polrestabes Semarang tengah intensif melakukan langkah-langkah hukum.
“Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan gelar perkara yang menghadirkan pihak eksternal, salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” ujar Artanto.
Ia menambahkan, keterlibatan LPSK merupakan bagian dari komitmen Kepolisian untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan, objektif, serta memberikan perlindungan hukum bagi keluarga korban dan saksi.
Sejumlah langkah investigatif juga telah dilakukan. Kepolisian menggunakan metode scientific crime investigation dengan perangkat Traffic Accident Analysis (TAA) berbasis teknologi laser 3D. Teknologi tersebut memungkinkan pemetaan lokasi kejadian secara presisi untuk merekonstruksi peristiwa kecelakaan yang menimpa korban.
“Metode ini dilakukan agar setiap tahapan penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan bebas dari asumsi semata,” jelasnya.
Selain gelar perkara, penyidik juga berencana menggelar rekonstruksi di tempat kejadian. Rekonstruksi itu akan melibatkan saksi-saksi relevan dan pihak eksternal, termasuk LPSK, guna membangun gambaran utuh terkait insiden tersebut.
Artanto mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi bukti penting, di antaranya rekaman CCTV dari sekitar lokasi. Rekaman itu akan ditampilkan dalam gelar perkara sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Menutup pernyataannya, Artanto mengajak semua pihak untuk memberi ruang kepada penyidik bekerja secara profesional. “Dengan adanya keterlibatan pihak eksternal seperti LPSK, diharapkan hasil penyidikan benar-benar objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya. (Red – Ho Humas Polda Jateng)







