IndonesiaBuzz: Cilacap, 10 September 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial GP (30), warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, ditangkap di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, pada Jumat malam 5 September 2025
Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas, Ipda Galih Soecahyo, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di daerah Kesugihan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan GP beserta barang bukti sabu seberat 0,27 gram.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam potongan sedotan plastik. Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut dibeli seharga Rp450 ribu dari seseorang berinisial “D” melalui aplikasi WhatsApp, dan rencananya akan digunakan sendiri.
“Tersangka mengaku sudah dua kali membeli sabu dari orang yang sama. Saat ini kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan serta identitas pemasoknya,” ujar Ipda Galih, Rabu (10/9/25).
Lebih lanjut, Galih menegaskan komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas narkoba. “Kami tidak akan membiarkan ruang bagi peredaran narkotika. Polresta Cilacap akan bertindak tegas demi melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, GP dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah. (Tiara S/Koresponden Cilacap)







