Tuesday, October 20, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Kejari Karanganyar Sita Rp546 Juta dari Dua Tersangka Korupsi Aset Desa Jaten

by Eko Sigit
September 4, 2025
Reading Time: 2 mins read
Kejari Karanganyar Sita Rp546 Juta dari Dua Tersangka Korupsi Aset Desa Jaten

Penyidik Kejari Karanganyar menerima pengembalian uang dari tersangka tindak pidana korupsi tanah bengkok Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Rabu (3/9/2025). (foto Ist)

IndonesiaBuzz: Karanganyar, 3 September 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyita uang senilai Rp546 juta dari dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Penyitaan dilakukan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, menjelaskan penyitaan dilakukan pada Kamis (4/9/2025). Uang tersebut disita dari dua tersangka, yakni Harga Satata, Kepala Desa Jaten nonaktif, dan Dono Raharjo, investor proyek pembangunan ruko di atas tanah desa. Dari Dono Raharjo disita Rp300 juta, sedangkan dari Harga Satata sebesar Rp246 juta.

“Ini sebagai bentuk pengembalian kerugian negara,” ujar Bonard kepada wartawan.

Dalam perkara ini, Kejari Karanganyar telah menetapkan dua tersangka. Harga Satata lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, kemudian disusul Dono Raharjo, warga Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (5/8/2025).

BeritaTerkait

HUT Humas Polri ke-75, Sihumas Polres Madiun Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Lentera Hati

Malaysia Tawarkan Tiga Pesawat dan 52 Personel untuk Bantu Tangani Karhutla di Indonesia

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan kedua tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 12 huruf h jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Menurut Hartanto, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah dan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Desa Jaten.

Dalam kasus ini, Dono Raharjo selaku investor diketahui membangun ruko di atas tanah bengkok Desa Jaten dengan nilai investasi sekitar Rp4 miliar. Pembangunan tersebut dinilai dilakukan tanpa prosedur yang sah sehingga merugikan keuangan desa.

“Penyidikan masih berjalan. Namun untuk sementara baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kemungkinan akan menyatakan berkas perkara ini P21 dalam waktu dekat,” tambah Hartanto.(red-)

Tags: aset Desa JatenBonard David YuniartoHartantoKabupaten Karanganyar.Kecamatan JatenKejaksaan Negeri (Kejari) KaranganyarKepala Seksi Intelijen Kejari KaranganyarKepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari KaranganyarP21tindak pidana korupsi
Share220SendScan

Trending

HUT Humas Polri ke-75, Sihumas Polres Madiun Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Lentera Hati
News

HUT Humas Polri ke-75, Sihumas Polres Madiun Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Lentera Hati

16 hours ago
Malaysia Tawarkan Tiga Pesawat dan 52 Personel untuk Bantu Tangani Karhutla di Indonesia
News

Malaysia Tawarkan Tiga Pesawat dan 52 Personel untuk Bantu Tangani Karhutla di Indonesia

17 hours ago
Kapolri Temui Panglima TNI, Perkuat Sinergi Hadapi Narkotika hingga Pertambangan Ilegal
News

Kapolri Temui Panglima TNI, Perkuat Sinergi Hadapi Narkotika hingga Pertambangan Ilegal

17 hours ago
HUT Humas Polri ke-75, Polres Wonogiri Salurkan 20.000 Liter Air Bersih untuk Warga Bendokerep
News

HUT Humas Polri ke-75, Polres Wonogiri Salurkan 20.000 Liter Air Bersih untuk Warga Bendokerep

17 hours ago
Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J, Meninggal Dunia
News

Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J, Meninggal Dunia

24 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

HUT Humas Polri ke-75, Sihumas Polres Madiun Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Lentera Hati

HUT Humas Polri ke-75, Sihumas Polres Madiun Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Lentera Hati

October 19, 2026
Malaysia Tawarkan Tiga Pesawat dan 52 Personel untuk Bantu Tangani Karhutla di Indonesia

Malaysia Tawarkan Tiga Pesawat dan 52 Personel untuk Bantu Tangani Karhutla di Indonesia

October 19, 2026

TERPOPULER

Gerindra Ngawi Pasang Target Menang Pilkada 2029, Bidik Kursi Bupati

Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Pencurian Loker Kasir Warung Seafood Mawardi

Belum Setahun Menjabat, AKBP Prayoga Angga Dimutasi ke Bareskrim Polri

Bunga Eceng Gondok Mekar di Bengawan Solo Ngawi saat Kemarau

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In