Friday, August 28, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Kejari Karanganyar Sita Rp546 Juta dari Dua Tersangka Korupsi Aset Desa Jaten

by Eko Sigit
September 4, 2025
Reading Time: 2 mins read
Kejari Karanganyar Sita Rp546 Juta dari Dua Tersangka Korupsi Aset Desa Jaten

Penyidik Kejari Karanganyar menerima pengembalian uang dari tersangka tindak pidana korupsi tanah bengkok Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Rabu (3/9/2025). (foto Ist)

IndonesiaBuzz: Karanganyar, 3 September 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyita uang senilai Rp546 juta dari dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Penyitaan dilakukan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, menjelaskan penyitaan dilakukan pada Kamis (4/9/2025). Uang tersebut disita dari dua tersangka, yakni Harga Satata, Kepala Desa Jaten nonaktif, dan Dono Raharjo, investor proyek pembangunan ruko di atas tanah desa. Dari Dono Raharjo disita Rp300 juta, sedangkan dari Harga Satata sebesar Rp246 juta.

“Ini sebagai bentuk pengembalian kerugian negara,” ujar Bonard kepada wartawan.

Dalam perkara ini, Kejari Karanganyar telah menetapkan dua tersangka. Harga Satata lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, kemudian disusul Dono Raharjo, warga Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (5/8/2025).

BeritaTerkait

Megawati Gelar Dialog dengan Ramos-Horta dan Peraih Nobel-Turing, Bahas Masa Depan Sains dan Kemanusiaan

Kericuhan Pecah di Senayan Usai Aksi AMPB Pati, Polisi Bubarkan Massa

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan kedua tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 12 huruf h jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Menurut Hartanto, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah dan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Desa Jaten.

Dalam kasus ini, Dono Raharjo selaku investor diketahui membangun ruko di atas tanah bengkok Desa Jaten dengan nilai investasi sekitar Rp4 miliar. Pembangunan tersebut dinilai dilakukan tanpa prosedur yang sah sehingga merugikan keuangan desa.

“Penyidikan masih berjalan. Namun untuk sementara baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kemungkinan akan menyatakan berkas perkara ini P21 dalam waktu dekat,” tambah Hartanto.(red-)

Tags: aset Desa JatenBonard David YuniartoHartantoKabupaten Karanganyar.Kecamatan JatenKejaksaan Negeri (Kejari) KaranganyarKepala Seksi Intelijen Kejari KaranganyarKepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari KaranganyarP21tindak pidana korupsi
Share220SendScan

Trending

Megawati Gelar Dialog dengan Ramos-Horta dan Peraih Nobel-Turing, Bahas Masa Depan Sains dan Kemanusiaan
News

Megawati Gelar Dialog dengan Ramos-Horta dan Peraih Nobel-Turing, Bahas Masa Depan Sains dan Kemanusiaan

1 hour ago
Kericuhan Pecah di Senayan Usai Aksi AMPB Pati, Polisi Bubarkan Massa
News

Kericuhan Pecah di Senayan Usai Aksi AMPB Pati, Polisi Bubarkan Massa

2 hours ago
PT Djarum Kucurkan Rp700 Juta untuk Bangun 10 Rumah Layak Huni di Wonogiri
News

PT Djarum Kucurkan Rp700 Juta untuk Bangun 10 Rumah Layak Huni di Wonogiri

2 hours ago
Gudang Produksi Box Sound System di Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
News

Gudang Produksi Box Sound System di Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

3 hours ago
Residivis Curi Truk di Ngawi Dilumpuhkan Polisi, Uang Hasil Penjualan Dihabiskan Bersama Kekasih
News

Residivis Curi Truk di Ngawi Dilumpuhkan Polisi, Uang Hasil Penjualan Dihabiskan Bersama Kekasih

3 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Megawati Gelar Dialog dengan Ramos-Horta dan Peraih Nobel-Turing, Bahas Masa Depan Sains dan Kemanusiaan

Megawati Gelar Dialog dengan Ramos-Horta dan Peraih Nobel-Turing, Bahas Masa Depan Sains dan Kemanusiaan

August 28, 2026
Kericuhan Pecah di Senayan Usai Aksi AMPB Pati, Polisi Bubarkan Massa

Kericuhan Pecah di Senayan Usai Aksi AMPB Pati, Polisi Bubarkan Massa

August 28, 2026

TERPOPULER

Perebutan Ketua Demokrat Jatim Mengerucut, Ngawi Tegaskan Dukungan untuk Emil Dardak

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Lingsir Wengi: Ketika Tembang Jawa Dipasung Mitos dan Didegradasi Ketakutan

Grebeg Pakujoyo 2025 Sukoharjo Meriah, Ribuan Warga Serbu Tiga Gunungan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In