Tuesday, October 20, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Sudut Pandang

Royalti Musik di Ruang Publik, Perlindungan Hak atau Pungutan Baru?

by Eko Sigit
August 17, 2025
Reading Time: 2 mins read
Royalti Musik di Ruang Publik, Perlindungan Hak atau Pungutan Baru?

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun. (Foto dok. LMKN)

IndonesiaBuzz: Sudut Pandang – Polemik kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran musik di ruang publik kian mengemuka. Melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pemerintah menegaskan bahwa setiap pemanfaatan musik di ruang komersial mulai dari kafe, restoran, karaoke, hotel, hingga transportasi umum wajib membayar royalti kepada pencipta lagu.

Namun aturan ini menuai pro dan kontra. Sejumlah pengusaha kafe menilai penerapan kebijakan terlalu berlebihan. Ada kisah bahwa sebuah kafe yang hanya memutar rekaman suara burung turut dikenai royalti, meski tujuannya sekadar menambah suasana. Pelaku usaha karaoke juga mengeluhkan besaran biaya. “Setiap ruangan dikenai royalti hingga Rp15 juta per tahun, belum termasuk pajak dan biaya operasional lain,” ujar seorang pengusaha karaoke.

Sektor transportasi umum tak luput dari kewajiban. Bus dan travel yang memutar musik disebut berpotensi terkena pungutan royalti. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang kejelasan kategori ruang publik.

Ketua LMKN periode 2022–2025, Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa suara alam sekalipun tetap dikenai royalti.
“Putar rekaman suara burung atau apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap fonogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar,” jelasnya.

BeritaTerkait

7 Penyebab Utama Banyaknya Pejabat di Indo Berani Korupsi

7 Ciri Utama Lelaki Yang Menyembunyikan KetidakBahagiaan Kronis

Dari sisi LMKN dan pencipta lagu, kebijakan ini dianggap wajar. Musik dipandang sebagai karya intelektual yang berhak mendapat penghargaan finansial. “Royalti adalah hak moral dan ekonomi para pencipta. Tanpa itu, keberlangsungan industri musik akan terancam,” tegas LMKN.

Meski demikian, kalangan legislatif menilai perlu ada penyempurnaan skema. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menegaskan perlunya melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), namun sekaligus meninjau mekanisme royalti agar tidak membebani usaha kecil.
“Banyak pelaku UMKM kreatif seperti pemilik kafe kecil, penyanyi lepas, hingga penyelenggara acara lokal merasa cemas. Mereka takut dikenai royalti secara tiba-tiba tanpa pemahaman menyeluruh,” kata Evita.

Pengamat menilai, polemik ini bisa diredam bila ada mekanisme proporsional. Besaran royalti semestinya disesuaikan dengan kapasitas usaha, intensitas pemakaian musik, serta transparansi perhitungan. Sosialisasi yang jelas juga dibutuhkan agar kebijakan ini tidak dianggap sebagai pungutan baru. @sigit

Tags: Dharma OratmangunEvita NursantyHak Kekayaan Intelektual (HAKI)Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)lmknRoyaltiWakil Ketua Komisi VII DPR RI
Share220SendScan

Trending

Uncategorized

In-depth Fortunica Casino Evaluation: Top Titles & Quick Payouts

5 hours ago
HUT Humas Polri ke-75, Sihumas Polres Madiun Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Lentera Hati
News

HUT Humas Polri ke-75, Sihumas Polres Madiun Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Lentera Hati

1 day ago
Malaysia Tawarkan Tiga Pesawat dan 52 Personel untuk Bantu Tangani Karhutla di Indonesia
News

Malaysia Tawarkan Tiga Pesawat dan 52 Personel untuk Bantu Tangani Karhutla di Indonesia

1 day ago
Kapolri Temui Panglima TNI, Perkuat Sinergi Hadapi Narkotika hingga Pertambangan Ilegal
News

Kapolri Temui Panglima TNI, Perkuat Sinergi Hadapi Narkotika hingga Pertambangan Ilegal

1 day ago
HUT Humas Polri ke-75, Polres Wonogiri Salurkan 20.000 Liter Air Bersih untuk Warga Bendokerep
News

HUT Humas Polri ke-75, Polres Wonogiri Salurkan 20.000 Liter Air Bersih untuk Warga Bendokerep

1 day ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

In-depth Fortunica Casino Evaluation: Top Titles & Quick Payouts

October 20, 2026
HUT Humas Polri ke-75, Sihumas Polres Madiun Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Lentera Hati

HUT Humas Polri ke-75, Sihumas Polres Madiun Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Lentera Hati

October 19, 2026

TERPOPULER

Gerindra Ngawi Pasang Target Menang Pilkada 2029, Bidik Kursi Bupati

Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Pencurian Loker Kasir Warung Seafood Mawardi

Belum Setahun Menjabat, AKBP Prayoga Angga Dimutasi ke Bareskrim Polri

Atlet Ngawi Peraih Medali POPDA Jatim 2026 Bakal Diguyur Bonus Setara Porprov

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In