IndonesiaBuzz: Sudut Pandang – Polemik kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran musik di ruang publik kian mengemuka. Melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pemerintah menegaskan bahwa setiap pemanfaatan musik di ruang komersial mulai dari kafe, restoran, karaoke, hotel, hingga transportasi umum wajib membayar royalti kepada pencipta lagu.
Namun aturan ini menuai pro dan kontra. Sejumlah pengusaha kafe menilai penerapan kebijakan terlalu berlebihan. Ada kisah bahwa sebuah kafe yang hanya memutar rekaman suara burung turut dikenai royalti, meski tujuannya sekadar menambah suasana. Pelaku usaha karaoke juga mengeluhkan besaran biaya. “Setiap ruangan dikenai royalti hingga Rp15 juta per tahun, belum termasuk pajak dan biaya operasional lain,” ujar seorang pengusaha karaoke.
Sektor transportasi umum tak luput dari kewajiban. Bus dan travel yang memutar musik disebut berpotensi terkena pungutan royalti. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang kejelasan kategori ruang publik.
Ketua LMKN periode 2022–2025, Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa suara alam sekalipun tetap dikenai royalti.
“Putar rekaman suara burung atau apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap fonogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar,” jelasnya.
Dari sisi LMKN dan pencipta lagu, kebijakan ini dianggap wajar. Musik dipandang sebagai karya intelektual yang berhak mendapat penghargaan finansial. “Royalti adalah hak moral dan ekonomi para pencipta. Tanpa itu, keberlangsungan industri musik akan terancam,” tegas LMKN.
Meski demikian, kalangan legislatif menilai perlu ada penyempurnaan skema. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menegaskan perlunya melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), namun sekaligus meninjau mekanisme royalti agar tidak membebani usaha kecil.
“Banyak pelaku UMKM kreatif seperti pemilik kafe kecil, penyanyi lepas, hingga penyelenggara acara lokal merasa cemas. Mereka takut dikenai royalti secara tiba-tiba tanpa pemahaman menyeluruh,” kata Evita.
Pengamat menilai, polemik ini bisa diredam bila ada mekanisme proporsional. Besaran royalti semestinya disesuaikan dengan kapasitas usaha, intensitas pemakaian musik, serta transparansi perhitungan. Sosialisasi yang jelas juga dibutuhkan agar kebijakan ini tidak dianggap sebagai pungutan baru. @sigit







