IndonesiaBuzz: Bantul, 15 Agustus 2025 – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bantul mengintensifkan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam razia yang digelar Rabu malam (13/8/25), petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek dari dua lokasi berbeda di wilayah Parangkusumo, Padukuhan Mancingan XI, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas jual beli miras ilegal di kawasan permukiman, khususnya di rumah kos.
“Dari hasil razia, kami berhasil menyita sebanyak 50 botol miras oplosan jenis AL, dua botol anggur kolesom, dan 24 botol minuman keras merek Vodka dari dua tempat berbeda,” kata Jeffry saat dikonfirmasi di Bantul, Kamis (14/8).
Jeffry menambahkan, minuman keras tersebut disita dari tangan dua pelaku, yakni IBP (28), warga Boyolali dan K (27), warga Wonosobo, Jawa Tengah. Keduanya kini masih dalam proses pendataan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Kretek untuk kepentingan proses hukum,” ujarnya.
Jeffry juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban, terutama menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal atau kegiatan mencurigakan lainnya. Kami pastikan akan kami tindak lanjuti,” tegasnya. (Dimas.P/Koresponden Jogja1)







