IndonesiaBuzz : Madiun, 6 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun resmi menahan Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kusno (61), atas dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) APBD Tahun 2022.
Penahanan dilakukan usai Kusno diperiksa selama lebih dari enam jam pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, menjelaskan bahwa Kusno telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami telah menetapkan Kusno sebagai tersangka karena terbukti dalam proses penyidikan telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan kolam renang di Desa Sukosari yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Oktario.
Dijelaskan, proyek pembangunan kolam senilai Rp600 juta itu direncanakan berlokasi di Dusun Watugong, Desa Sukosari. Dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Madiun melalui skema BKK.
Kusno sempat membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sesuai Keputusan Kepala Desa.
Namun, dalam praktiknya, proyek dijalankan oleh dua pihak luar, yakni Jaelono dan Eko Edi Siswanto, yang tidak memiliki jabatan resmi di struktur desa. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“TPK hanya sebatas formalitas. Faktanya seluruh kegiatan dikerjakan oleh pihak lain yang bukan bagian dari TPK, dan ini tidak sesuai dengan ketentuan swakelola desa,” tegas Oktario.
Lebih lanjut, dari hasil penyidikan ditemukan adanya tiga versi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun, namun tidak satupun dijelaskan secara valid oleh Kusno.
Bahkan, proyek yang semula direncanakan untuk satu kolam renang, diubah menjadi tiga kolam dengan ukuran berbedadi tengah pelaksanaan tanpa dasar teknis atau persetujuan resmi.
“Perubahan ini dilakukan tanpa kajian profesional dan tanpa justifikasi teknis yang dibutuhkan, sehingga berujung pada pertanggungjawaban yang tidak sesuai,” jelas Oktario.
Audit dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan bahwa proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hal itu, penahanan terhadap Kusno dilakukan selama 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.
“Penahanan kami lakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti,” imbuh Oktario.
Untuk perbuatannya, Kusno dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 UU Tipikor.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 20 tahun penjara.







