Sunday, August 16, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Kades Sukosari Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana BKK Rp600 Juta

by Arn
August 7, 2025
Reading Time: 2 mins read
Auto Draft

Proyek Kolam Renang Tak Sesuai Aturan, Tiga Tersangka Ditetapkan, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah | Rabu, 6 Agustus 2025 | Foto : Ist

IndonesiaBuzz : Madiun, 6 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun resmi menahan Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kusno (61), atas dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) APBD Tahun 2022. 

Penahanan dilakukan usai Kusno diperiksa selama lebih dari enam jam pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, menjelaskan bahwa Kusno telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

“Kami telah menetapkan Kusno sebagai tersangka karena terbukti dalam proses penyidikan telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan kolam renang di Desa Sukosari yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Oktario.

BeritaTerkait

Bupati Madiun Hadiri Haul Akbar Hari Jadi Kabupaten ke-458

KAI Daop 7 Madiun Edukasi Keselamatan Kereta Api kepada Siswa

Dijelaskan, proyek pembangunan kolam senilai Rp600 juta itu direncanakan berlokasi di Dusun Watugong, Desa Sukosari. Dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Madiun melalui skema BKK.

Kusno sempat membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sesuai Keputusan Kepala Desa. 

Namun, dalam praktiknya, proyek dijalankan oleh dua pihak luar, yakni Jaelono dan Eko Edi Siswanto, yang tidak memiliki jabatan resmi di struktur desa. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“TPK hanya sebatas formalitas. Faktanya seluruh kegiatan dikerjakan oleh pihak lain yang bukan bagian dari TPK, dan ini tidak sesuai dengan ketentuan swakelola desa,” tegas Oktario.

Lebih lanjut, dari hasil penyidikan ditemukan adanya tiga versi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun, namun tidak satupun dijelaskan secara valid oleh Kusno. 

Bahkan, proyek yang semula direncanakan untuk satu kolam renang, diubah menjadi tiga kolam dengan ukuran berbedadi tengah pelaksanaan tanpa dasar teknis atau persetujuan resmi.

“Perubahan ini dilakukan tanpa kajian profesional dan tanpa justifikasi teknis yang dibutuhkan, sehingga berujung pada pertanggungjawaban yang tidak sesuai,” jelas Oktario.

Audit dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan bahwa proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Berdasarkan hal itu, penahanan terhadap Kusno dilakukan selama 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.

“Penahanan kami lakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti,” imbuh Oktario.

Untuk perbuatannya, Kusno dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 UU Tipikor.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 20 tahun penjara.

Tags: Berita madiunKades SukosariKorupsi
Share220SendScan

Trending

Caruban Care Perkuat Pengabdian Sosial di Tahun Ke-10
News

Caruban Care Perkuat Pengabdian Sosial di Tahun Ke-10

5 hours ago
Auto Draft
News

KAI Daop 7 Madiun Hias Lokomotif Manja Bernuansa Merah Putih

5 hours ago
Bupati Madiun Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka 2026
News

Bupati Madiun Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka 2026

21 hours ago
Gempa M7,7 Guncang Flores, Sejumlah Bangunan di Labuan Bajo Rusak
News

Gempa M7,7 Guncang Flores, Sejumlah Bangunan di Labuan Bajo Rusak

1 day ago
Polres Wonogiri Dorong Kreativitas Pelajar Lewat Turnamen Free Fire Kapolres Wonogiri Cup Seri 2
News

Polres Wonogiri Dorong Kreativitas Pelajar Lewat Turnamen Free Fire Kapolres Wonogiri Cup Seri 2

2 days ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Caruban Care Perkuat Pengabdian Sosial di Tahun Ke-10

Caruban Care Perkuat Pengabdian Sosial di Tahun Ke-10

August 16, 2026
Auto Draft

KAI Daop 7 Madiun Hias Lokomotif Manja Bernuansa Merah Putih

August 16, 2026

TERPOPULER

Sarana Damkar Ngawi Memprihatinkan, DPRD Sebut Kondisinya Darurat

Persinga Ngawi U-17 Bidik Tiket Nasional di Soeratin Cup Jatim 2026

Comeback Dramatis, Persinga U-17 Tekuk Mojokerto FC 3-1 di Laga Perdana Soeratin

Wushu Ngawi Pertahankan Gelar Juara Umum di Skanega Elite Championship 2026

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In