Thursday, October 1, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia

Selebgram RI Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar, Pemerintah Lakukan Upaya Non-Litigasi

by Eko Sigit
July 2, 2025
Reading Time: 2 mins read
Selebgram RI Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar, Pemerintah Lakukan Upaya Non-Litigasi

Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu Judha Nugraha. ( foto detikcom)

IndonesiaBuzz: Jakarta 2 Juni 2025 – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang diduga mendukung gerakan oposisi bersenjata di Myanmar, divonis 7 tahun penjara oleh pengadilan setempat. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyebut pihaknya bersama Kedutaan Besar RI (KBRI) di Yangon terus berupaya memperjuangkan pembebasan AP melalui jalur non-litigasi, termasuk dengan memfasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam keterangan resminya pada Rabu (2/7/2025) menjelaskan bahwa AP ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.

“AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian, dan Undang-Undang Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act),” ujar Judha, dikutip dari Antara.

Setelah menjalani rangkaian proses hukum, pengadilan memutus AP bersalah dan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara. Saat ini, AP mendekam di penjara Insein, Yangon — salah satu penjara terbesar dan paling terkenal di Myanmar.

BeritaTerkait

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

Wastra Madiun Tampil di APKASI Otonomi Expo 2026, Angkat Identitas Budaya Daerah

Kemlu RI dan KBRI Yangon tidak tinggal diam. Berbagai langkah non-litigasi tengah ditempuh demi membantu AP, termasuk menyiapkan dan memfasilitasi permohonan amnesti dari pihak keluarga kepada pemerintah Myanmar.

“Baru saja orang tua AP menjenguk anaknya di penjara,” tambah Judha, seraya memastikan Kemlu akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani masa hukumannya.

Kasus ini pertama kali terungkap ke publik melalui rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Luar Negeri Sugiono pada 30 Juni 2025. Dalam rapat tersebut, anggota Komisi I Abraham Sridjaja menyampaikan kekhawatirannya terkait penahanan AP, yang disebut sebagai selebgram berusia 33 tahun.

“Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Padahal anak muda ini tidak ada niat seperti itu. Alangkah baiknya bisa dikomunikasikan untuk diberikan amnesti atau deportasi,” kata Abraham.

Abraham menegaskan pentingnya negara hadir untuk melindungi warga negara di luar negeri, terutama yang menghadapi ancaman serius seperti tuduhan terkait terorisme.

Saat ini, pemerintah melalui Kemlu terus berupaya agar AP dapat memperoleh pengampunan atau pemulangan ke Tanah Air.

Tags: Kedutaan Besar RIKementerian Luar Negeri (Kemlu)Komisi I DPR RIMelanggar HukumMyanmarRISelebgramvonis 7 tahun penjaraWNI
Share220SendScan

Trending

Auto Draft
News

Stok Beras Madiun Dipantau, Satgas Pangan Temukan 50 Ton Beras di Penggilingan

12 hours ago
Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Cerdas Akademik Harus Dibarengi Adab dan Toleransi
News

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Cerdas Akademik Harus Dibarengi Adab dan Toleransi

12 hours ago
Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Percepat Tanam Padi Serempak
News

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Percepat Tanam Padi Serempak

12 hours ago
KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Ponorogo Tangani Masalah Hukum
News

KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Ponorogo Tangani Masalah Hukum

14 hours ago
Tiga Anggota DPRD Jatim Diamankan dalam Penggerebekan Dugaan Pesta Narkoba di Hotel Surabaya
News

Tiga Anggota DPRD Jatim Diamankan dalam Penggerebekan Dugaan Pesta Narkoba di Hotel Surabaya

17 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Auto Draft

Stok Beras Madiun Dipantau, Satgas Pangan Temukan 50 Ton Beras di Penggilingan

September 30, 2026
Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Cerdas Akademik Harus Dibarengi Adab dan Toleransi

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Cerdas Akademik Harus Dibarengi Adab dan Toleransi

September 30, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

DPRD Ngawi Turun Lapangan di Tiga Pilar Cup 2026, Tekankan Dukungan untuk Persinga

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In