IndonesiaBuzz: Jakarta 2 Juni 2025 – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang diduga mendukung gerakan oposisi bersenjata di Myanmar, divonis 7 tahun penjara oleh pengadilan setempat. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyebut pihaknya bersama Kedutaan Besar RI (KBRI) di Yangon terus berupaya memperjuangkan pembebasan AP melalui jalur non-litigasi, termasuk dengan memfasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam keterangan resminya pada Rabu (2/7/2025) menjelaskan bahwa AP ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
“AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian, dan Undang-Undang Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act),” ujar Judha, dikutip dari Antara.
Setelah menjalani rangkaian proses hukum, pengadilan memutus AP bersalah dan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara. Saat ini, AP mendekam di penjara Insein, Yangon — salah satu penjara terbesar dan paling terkenal di Myanmar.
Kemlu RI dan KBRI Yangon tidak tinggal diam. Berbagai langkah non-litigasi tengah ditempuh demi membantu AP, termasuk menyiapkan dan memfasilitasi permohonan amnesti dari pihak keluarga kepada pemerintah Myanmar.
“Baru saja orang tua AP menjenguk anaknya di penjara,” tambah Judha, seraya memastikan Kemlu akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani masa hukumannya.
Kasus ini pertama kali terungkap ke publik melalui rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Luar Negeri Sugiono pada 30 Juni 2025. Dalam rapat tersebut, anggota Komisi I Abraham Sridjaja menyampaikan kekhawatirannya terkait penahanan AP, yang disebut sebagai selebgram berusia 33 tahun.
“Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Padahal anak muda ini tidak ada niat seperti itu. Alangkah baiknya bisa dikomunikasikan untuk diberikan amnesti atau deportasi,” kata Abraham.
Abraham menegaskan pentingnya negara hadir untuk melindungi warga negara di luar negeri, terutama yang menghadapi ancaman serius seperti tuduhan terkait terorisme.
Saat ini, pemerintah melalui Kemlu terus berupaya agar AP dapat memperoleh pengampunan atau pemulangan ke Tanah Air.







