Wednesday, August 12, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia

Selebgram RI Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar, Pemerintah Lakukan Upaya Non-Litigasi

by Eko Sigit
July 2, 2025
Reading Time: 2 mins read
Selebgram RI Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar, Pemerintah Lakukan Upaya Non-Litigasi

Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu Judha Nugraha. ( foto detikcom)

IndonesiaBuzz: Jakarta 2 Juni 2025 – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang diduga mendukung gerakan oposisi bersenjata di Myanmar, divonis 7 tahun penjara oleh pengadilan setempat. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyebut pihaknya bersama Kedutaan Besar RI (KBRI) di Yangon terus berupaya memperjuangkan pembebasan AP melalui jalur non-litigasi, termasuk dengan memfasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam keterangan resminya pada Rabu (2/7/2025) menjelaskan bahwa AP ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.

“AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian, dan Undang-Undang Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act),” ujar Judha, dikutip dari Antara.

Setelah menjalani rangkaian proses hukum, pengadilan memutus AP bersalah dan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara. Saat ini, AP mendekam di penjara Insein, Yangon — salah satu penjara terbesar dan paling terkenal di Myanmar.

BeritaTerkait

Bupati Madiun Hadiri Haul Akbar Hari Jadi Kabupaten ke-458

KAI Daop 7 Madiun Edukasi Keselamatan Kereta Api kepada Siswa

Kemlu RI dan KBRI Yangon tidak tinggal diam. Berbagai langkah non-litigasi tengah ditempuh demi membantu AP, termasuk menyiapkan dan memfasilitasi permohonan amnesti dari pihak keluarga kepada pemerintah Myanmar.

“Baru saja orang tua AP menjenguk anaknya di penjara,” tambah Judha, seraya memastikan Kemlu akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani masa hukumannya.

Kasus ini pertama kali terungkap ke publik melalui rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Luar Negeri Sugiono pada 30 Juni 2025. Dalam rapat tersebut, anggota Komisi I Abraham Sridjaja menyampaikan kekhawatirannya terkait penahanan AP, yang disebut sebagai selebgram berusia 33 tahun.

“Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Padahal anak muda ini tidak ada niat seperti itu. Alangkah baiknya bisa dikomunikasikan untuk diberikan amnesti atau deportasi,” kata Abraham.

Abraham menegaskan pentingnya negara hadir untuk melindungi warga negara di luar negeri, terutama yang menghadapi ancaman serius seperti tuduhan terkait terorisme.

Saat ini, pemerintah melalui Kemlu terus berupaya agar AP dapat memperoleh pengampunan atau pemulangan ke Tanah Air.

Tags: Kedutaan Besar RIKementerian Luar Negeri (Kemlu)Komisi I DPR RIMelanggar HukumMyanmarRISelebgramvonis 7 tahun penjaraWNI
Share220SendScan

Trending

IKA Unipma Periode 2026–2030 Dikukuhkan, Fokus Perkuat SDM Madiun
News

IKA Unipma Periode 2026–2030 Dikukuhkan, Fokus Perkuat SDM Madiun

6 hours ago
Madiun Perkuat Penanganan Stunting dengan Digitalisasi Posyandu
News

Madiun Perkuat Penanganan Stunting dengan Digitalisasi Posyandu

6 hours ago
Bupati Madiun Lepas 38 Pramuka ke Jambore Nasional XII
News

Bupati Madiun Lepas 38 Pramuka ke Jambore Nasional XII

7 hours ago
Auto Draft
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Pulihkan Gangguan Aplikasi Access by KAI

7 hours ago
Bupati Wonogiri Soroti Kekerasan dan Perkawinan Anak di HAN ke-42
News

Bupati Wonogiri Soroti Kekerasan dan Perkawinan Anak di HAN ke-42

11 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

IKA Unipma Periode 2026–2030 Dikukuhkan, Fokus Perkuat SDM Madiun

IKA Unipma Periode 2026–2030 Dikukuhkan, Fokus Perkuat SDM Madiun

August 11, 2026
Madiun Perkuat Penanganan Stunting dengan Digitalisasi Posyandu

Madiun Perkuat Penanganan Stunting dengan Digitalisasi Posyandu

August 11, 2026

TERPOPULER

Pemkab Ngawi Revitalisasi Kepatihan Berusia Hampir Dua Abad, Fokus Pulihkan Keaslian Bangunan Cagar Budaya

Wushu Ngawi Pertahankan Gelar Juara Umum di Skanega Elite Championship 2026

Persinga Ngawi U-17 Bidik Tiket Nasional di Soeratin Cup Jatim 2026

PT Rizkitama Tirta Fastabiq Konsolidasikan Pembangunan Dapur MBG, Perkuat Standar ISO dan Komitmen Mutu

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In