Friday, August 28, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Cerdas, Makan Bergizi Gratis Jadi Modal Penipuan Berkepanjangan Raup Puluhan Juta Tiap Bulan

by Ananda
June 23, 2025
Reading Time: 3 mins read
Cerdas, Makan Bergizi Gratis Jadi Modal Penipuan Berkepanjangan Raup Puluhan Juta Tiap Bulan

Konpress di Polda Jawa Timur

Indonesiabuzz.com : Jatim, 23 Juni 2025 – Seorang pria di Nganjuk, Jawa Timur, dengan inisial TD, menggunakan kedok program makan bergizi gratis (MBG) untuk mendapatkan data pribadi puluhan warga Nganjuk. Data yang didapatkan oleh TD tersebut digunakan untuk mencari keuntungan lewat program Shopee Affiliate.

Modusnya sangat rapi, korban hanya cukup menyerahkan fotokopi KTP dan selfie sebagai syarat pembuatan NPWP elektronik. Tanpa disadari oleh korban, data tersebut digunakan untuk membuka akun toko online tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dari data-data tersebut, TD berhasil membuka akun sebanyak 130.

Dari 130 akun tersebut, TD berhasil meraup keuntungan hingga Rp. 20 juta setiap bulannya.

Tim Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap TD beserta banyak barang bukti, seperti ratusan ponsel, akun Shopee, e-wallet Seabank, hingga tumpukan KTP dan NPWP palsu.

BeritaTerkait

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Usai Kantornya Digeledah, Ketua Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Siap Kooperatif dengan Kejaksaan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa tersangka dibantu oleh seseorang dengan Inisial K untuk memberitahukan warga apabila ingin mendapatkan Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, dengan persyaratan harus memiliki NPWP.

Dari situ, TD mengatakan kepada para korban bahwa mereka bisa dengan mudah mendapatkan NPWP melalui dirinya tanpa harus datang langsung ke kantor KPP Pratama.

“Tersangka membuatkan NPWP elektronik register simcard, e wallet Seabank. Data itu kemudian dibuatkan akun Shoppee Affiliate, ada ratusan akun affiliate data milik orang lain dan tentunya tanpa seizin pemilik data,” kata Abat saat konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim, Senin (23/6/2025).

Selanjutnya TD menggunakannya melalui para pegawai yang bertugas sebagai admin untuk melakukan live streaming di toko online Chaila Shop sejak bulan Desember 2024. Tercatat, ada 7 orang yang dipekerjakan TD dengan sistem kerja secara shift setiap harinya.

“Melalui live streaming, menawarkan produk-produk orang lain, 5 sampai 25 persen dari pihak Shopee. Setelah keuntungan didapatkan kemudian disimpan di e-wallet,” imbuhnya.

Melalui live streaming tersebut, TD mempromosikan barang atau produk milik orang lain pada aplikasi Shopee affiliate. Ia mendapatkan keuntungan antara 5 hingga 25% dari pihak Shopee apabila berhasil menjual barang atau produknya tersebut.

Kanit I Subdit I Ditressiber Kompol R.W. Raja Pratama menerangkan hal senada. Menurutnya, TD sengaja membuat 130 akun toko online menggunakan data milik orang lain tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik data.

“Data didapatkan secara acak, dia (tersangka TD) mengiming-imingi MBG harus punya NPWP,” ujarnya.

Raja menuturkan barang yang diperdagangkan adalah resmi atau legal. Meski begitu, ia memastikan pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus itu.

“Barang legal, bukan pembeli fake, hasil penjualan, dapat bagi hasil. Masih proses penyidikan, tidak menutup kemungkinan admin menjadi tersangka tentu bisa masih berjalan apabila nanti penyidikan kita lakukan,” tuturnya.

Akibat ulahnya itu, TD mengaku meraup keuntungan hingga puluhan juta. Keuntungan diperoleh secara rutin sejak Desember 2024.

“Keuntungan (Tersangka TD) Rp 20 juta setiap bulan,” sambungnya.

Selain mengamankan TD, polisi juga menyita 187 ponsel, 129 akun toko online di aplikasi Shopee, 129 rekening Seabank berbagai nama, 129 KTP dan foto NPWP elektronik nama orang lain, 2 monitor Lenovo, 2 PC atau komputer rakitan warna putih, hingga 1 akun Dana sebagai barang bukti. Akibat ulahnya itu, TD disangkakan melanggar Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Tersangka diancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (Ananda-Red)

Tags: KriminalKriminal jatimMBGnganjukPenipuanPenipuan MBG
Share220SendScan

Trending

Prabowo Terima Ramos-Horta dan 20 Peraih Nobel di Istana Merdeka, Bahas Kolaborasi Riset
News

Prabowo Terima Ramos-Horta dan 20 Peraih Nobel di Istana Merdeka, Bahas Kolaborasi Riset

5 hours ago
Bareskrim Bongkar Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan dan Rp1 Miliar Disita
News

Bareskrim Bongkar Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan dan Rp1 Miliar Disita

5 hours ago
Megawati Gelar Dialog dengan Ramos-Horta dan Peraih Nobel-Turing, Bahas Masa Depan Sains dan Kemanusiaan
News

Megawati Gelar Dialog dengan Ramos-Horta dan Peraih Nobel-Turing, Bahas Masa Depan Sains dan Kemanusiaan

7 hours ago
Kericuhan Pecah di Senayan Usai Aksi AMPB Pati, Polisi Bubarkan Massa
News

Kericuhan Pecah di Senayan Usai Aksi AMPB Pati, Polisi Bubarkan Massa

8 hours ago
PT Djarum Kucurkan Rp700 Juta untuk Bangun 10 Rumah Layak Huni di Wonogiri
News

PT Djarum Kucurkan Rp700 Juta untuk Bangun 10 Rumah Layak Huni di Wonogiri

9 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Prabowo Terima Ramos-Horta dan 20 Peraih Nobel di Istana Merdeka, Bahas Kolaborasi Riset

Prabowo Terima Ramos-Horta dan 20 Peraih Nobel di Istana Merdeka, Bahas Kolaborasi Riset

August 28, 2026
Bareskrim Bongkar Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan dan Rp1 Miliar Disita

Bareskrim Bongkar Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan dan Rp1 Miliar Disita

August 28, 2026

TERPOPULER

Perebutan Ketua Demokrat Jatim Mengerucut, Ngawi Tegaskan Dukungan untuk Emil Dardak

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Residivis Curi Truk di Ngawi Dilumpuhkan Polisi, Uang Hasil Penjualan Dihabiskan Bersama Kekasih

Lingsir Wengi: Ketika Tembang Jawa Dipasung Mitos dan Didegradasi Ketakutan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In