IndonesiaBuzz: Jumat, 20 juni 2025 – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (Zero ODOL) untuk menutup celah pelanggaran kendaraan angkutan barang yang selama ini dituding menjadi penyebab kerusakan jalan, kemacetan, dan kecelakaan lalu lintas.
Kebijakan ini sebenarnya dilandasi sejumlah regulasi yang sudah lama diterbitkan oleh pemerintah. Antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, hingga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Faktanya, angkutan barang Over Load adalah kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas beban maksimal (GVW – Gross Vehicle Weight) yang diizinkan untuk kelas jalan tertentu.
Misalnya, truk dengan daya angkut 10 ton, tetapi dipaksa mengangkut hingga 20 ton demi menekan ongkos kirim.
Sedangkan truk Over Dimension adalah kendaraan yang mengalami perubahan atau modifikasi struktur hingga melebihi standar panjang, lebar, atau tinggi yang ditentukan pabrikan.
Praktik semacam ini dianggap membahayakan keselamatan pengemudi, pengguna jalan lain, dan mempercepat kerusakan infrastruktur.
“Ini bukan lagi wacana. Kita mulai bersih-bersih dari kendaraan ODOL. Jangan anggap remeh pelanggaran ini. Ada nyawa dan kerugian negara yang jadi taruhannya,” tegas Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Kompleks Parlemen, Senayan, seperti dikutip dari Antara Kamis (8/5/2025) lalu.
Berikut tiga fokus utama dari program Zero ODOL:
- Meningkatkan keselamatan lalu lintas, karena kendaraan ODOL cenderung tidak stabil dan sulit dikendalikan.
- Mengurangi kerusakan jalan dan jembatan, yang selama ini menjadi beban anggaran pemerintah. Menurut Kementerian PUPR, kerusakan akibat ODOL bisa menyebabkan kerugian hingga Rp 43,45 triliun per tahun.
- Meningkatkan efisiensi logistik nasional, agar biaya distribusi tidak harus dikompensasi dengan pelanggaran hukum.
Kebijakan ini memicu reaksi keras dari para sopir truk, termasuk aksi mogok massal di Klaten, Jawa Tengah. Sekitar 500 sopir truk melakukan mogok di Sub Terminal Delanggu, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Kamis (19/6/2025). Mereka memprotes penerapan Zero ODOL yang dinilai memberatkan pengemudi dan tidak adil dalam penegakannya.
“Kami hanya pelaksana di lapangan. Tapi saat ada pelanggaran, hanya sopir yang disalahkan, bukan pengusaha atau pemilik barang,” kata penanggung jawab aksi, Wahid Nagata, dalam keterangannya di lokasi unjuk rasa.
Wahid menyebut aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap sopir di daerah lain, seperti Surabaya, yang lebih dulu menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ODOL. Ia menuding pemerintah melakukan penegakan hukum yang tebang pilih dan tidak menyentuh akar persoalan di industri logistik.
“Kalau memang ingin serius, tegakkan hukum dari atas. Jangan cuma sopir yang dikorbankan,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah agar serius menindak pelanggaran mulai dari tingkat internal hingga ke pihak industri yang terbiasa memanfaatkan truk dengan muatan berlebih.
Mereka mendesak pemerintah untuk mengarahkan penegakan aturan kepada semua elemen dalam rantai distribusi barang.
Aksi ini rencananya akan berlangsung selama tiga hari hingga Sabtu (21/6/2025).
Dengan fokus meningkatkan keselamatan lalu lintas, mengurangi kerusakan infrastruktur, dan efisiensi logistik nasional, kebijakan Zero ODOL dianggap krusial. Namun, aksi mogok sopir truk di Klaten menggarisbawahi perlunya evaluasi penegakan aturan agar tidak memunculkan ketidakadilan bagi para pengemudi.







