IndonesiaBuzz : Madiun, 18 Juni 2025 – Kasus kekerasan yang menimpa Dwi Rizaldi Hatmoko (DRH), dosen Program Studi Ilmu Lingkungan Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), memasuki babak baru.
Setelah hampir sembilan bulan sejak kejadian, penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 5 Juni 2025 dengan nomor B/83/SP2HP-5/II/RES.1.6/2025/Satreskrim.
Meski sebelumnya pihak kampus sempat membantah terjadi pengeroyokan melalui siaran pers resmi pada 6 September 2024, penyelidikan polisi menyatakan sebaliknya.Berikut nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka:
1. Muhammad Halim Kusuma – ajudan rektor UMMAD
2. Yan Aditya Pradana – wakil dekan
3. Slamet Asmono – pejabat Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Madiun sekaligus struktural di UMMAD
4. Santosa Pradana P.S.N. – kepala program studi
5. Muhammad Rifaat Adiakarti – dosen
6. Muhammad Hasan Al Banna – dosen
Pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.12 WIB, keenam tersangka resmi dimasukkan ke sel tahanan Polres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, saat dikonfirmasi menyatakan belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena sedang dalam masa pemulihan kesehatan.
“Saya masih sakit, istirahat dokter sampai Jumat. Mungkin besok bisa konfirmasi ke kantor ya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Dwi Rizaldi, sebagai korban kekerasan, berharap aparat penegak hukum bisa menjalankan proses secara transparan dan adil.
“Semoga ini jadi pelajaran bahwa hukum di Indonesia masih bisa tegak. Jangan sampai ada kejadian seperti ini lagi,” tegasnya.
Ia juga mengungkap dampak psikologis yang dialaminya setelah kejadian.“Saya trauma dan keluarga saya merasa sangat dirugikan, apalagi secara ekonomi saya benar-benar terpuruk. Anak saya bahkan sempat putus sekolah, dan istri saya yang sedang hamil juga ikut terguncang secara psikis,” ujar Dwi.
Sebelumnya diberitakan, insiden terjadi pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika Dwi Rizaldi merekam momen penyampaian aspirasi mahasiswa kepada Rektor UMMAD mengenai dugaan ketidakadilan akreditasi jurusan.
Saat ajudan rektor meminta ponselnya, Dwi menolak dan mencoba meninggalkan lokasi dengan baik-baik. Namun, ia dihadang dan mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh 4–6 orang, terdiri dari oknum dosen dan karyawan kampus.
Pasca kejadian, Dwi Rizaldi langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Madiun Kota dengan bantuan rekan-rekannya.
Namun, tak lama berselang, ia justru diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen.
Hal itu tertuang dalam SK BPH UMMAD Nomor 97/KEP/VIII/BPH/2024, yang menyatakan bahwa terhitung mulai 1 Oktober 2024, Dwi tidak lagi mengajar di Program Studi Ilmu Lingkungan. (Red)







