IndonesiaBuzz: Solo, 12 Mei 2025 — Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardi, menyatakan sikap tegas terhadap praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Pernyataan ini disampaikannya usai menerima puluhan aduan warga melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (Ulas), mayoritas terkait permintaan pengambilan ijazah dan penahanan dokumen oleh tempat kerja.
Salah satu pengadu, Friska Maytara, mengeluhkan ijazah aslinya ditahan oleh sebuah rumah makan tempat ia bekerja. Melalui laman Ulas, Friska menyebut dirinya hanya bekerja selama dua minggu sejak 22 April 2025 namun tidak betah karena lingkungan kerja yang toxic. Saat hendak mengundurkan diri, ijazahnya tidak dikembalikan meski sudah bernegosiasi secara baik-baik.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Respati menyatakan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti menahan ijazah. “Ijazah tak jupuki kabeh habis ini ya. Ada di perda kemarin dijelaskan, perusahaan dilarang untuk menahan ijazah karyawannya,” tegas Respati saat ditemui di Sumber, Banjarsari, Solo, Senin (12/5/2025).
Ia mengungkapkan, hingga hari ini terdapat 26 laporan yang masuk ke Ulas terkait isu ketenagakerjaan. Sebagian besar laporan berkaitan dengan penahanan ijazah oleh perusahaan yang berbeda-beda.
“Mayoritas aduan hari ini terkait pengambilan ijazah. Kalau memang terbukti menahan, langsung kami ambil. Sudah ada peraturan yang jelas dan harus ditegakkan,” ujar Respati.
Mantan Ketua HIPMI Solo ini juga mengingatkan bahwa ijazah bukanlah alat jaminan yang boleh ditahan perusahaan. Menurutnya, cukup dengan prosedur pemutusan hubungan kerja yang sesuai seperti pemberian surat peringatan, tanpa perlu menahan dokumen pribadi pekerja.
“Kalau ijazah itu hanya untuk verifikasi. Tidak boleh dijadikan jaminan, itu melanggar aturan,” tutupnya.







