IndonesiaBuzz: Jakarta, 30 April 2025 — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dikabarkan berencana melaporkan secara langsung dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4) hari ini.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan. “Betul, rencananya seperti itu,” ujar Yakup sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia. Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut terkait isi laporan maupun pihak yang akan dilaporkan.
Isu keaslian ijazah Jokowi kembali mencuat setelah gugatan terkait masalah ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4) lalu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dengan Jokowi sebagai tergugat pertama, diikuti KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada.
Selain itu, gugatan lain juga dilayangkan terkait mobil Esemka dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt. Kedua perkara ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama-nama institusi besar dan tokoh nasional.
Sementara itu, empat tokoh yang aktif menggugat keaslian ijazah Jokowi telah dilaporkan ke polisi oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara. Keempatnya adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan dr. Tifauzia Tyassuma. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (24/4) dan telah teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Mereka diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum melalui tudingan terhadap keaslian ijazah Jokowi.







