Monday, April 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Sudah Gaji Kecil, Dituntut Denda: Curhat Pahit Mantan Kasir Apotek di Ponorogo

by Arn
April 18, 2025
Reading Time: 2 mins read
Sudah Gaji Kecil, Dituntut Denda: Curhat Pahit Mantan Kasir Apotek di Ponorogo

Kontrak Kerja Dinilai Tak Adil, Mediasi Polisi Akhiri Perseteruan | Jum'at 18 April 2025 | Foto: Ist

IndonesiaBuzz: Jumat 18 April 2025 – Seorang mantan karyawan apotek di Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, berinisial DAF, dituntut membayar denda sebesar Rp5 juta setelah mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Meski telah berpamitan secara baik-baik, pemilik Apotek Sehat Makmur tetap menuntut pembayaran denda sesuai perjanjian kerja.

DAF, warga Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, bekerja sebagai kasir sejak 1 Agustus 2024 berdasarkan kontrak kerja selama dua tahun.

Namun, ia memutuskan mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir karena alasan ketidaknyamanan dalam lingkungan kerja serta upah yang diterima jauh di bawah standar.

BeritaTerkait

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

GRIB Jaya Madiun Desak Tindak Dugaan Penahanan Ijazah

“Saya hanya menerima gaji Rp800 ribu per bulan, padahal UMK Ponorogo lebih dari Rp2 juta,” ujar DAF, Jumat (18/4/2025).

Ia juga menyebut bahwa dalam kontraknya terdapat klausul denda Rp5 juta jika mengundurkan diri sebelum masa kerja dua tahun.

Kuasa hukum DAF, Surya Alam, S.H., M.H., menyebut klausul tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ia juga menyoroti besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang hanya diberikan sebesar Rp500 ribu, tanpa mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Kontrak seperti ini jelas tidak adil. Upah di bawah UMK, THR tidak sesuai regulasi, dan masih dibebani denda. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap sektor kerja informal,” ujar Surya.

Kasus ini sempat dilaporkan oleh pemilik apotek, Ratna Damayanti, S.Farm., ke Polsek Sambit.

Namun, laporan tersebut berakhir damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kanitreskrim Ipda M. Khudori, S.Pd.I.“Alhamdulillah, mediasi berjalan baik. Kedua pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujar Khudori.

Dalam mediasi, pihak apotek memutuskan tidak melanjutkan tuntutan denda dan hanya meminta pengembalian seragam kerja yang telah dikembalikan oleh DAF.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, khususnya di sektor mikro dan kecil. Kuasa hukum DAF mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait untuk lebih aktif melindungi hak-hak pekerja.

“Harapan kami, kejadian ini bisa menjadi pelajaran agar tidak terulang lagi, terutama bagi pekerja di sektor informal,” tutup Surya Alam.

Tags: Apotekberita ponorogoumr
Share230SendScan

Trending

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan
Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

5 hours ago
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan
News

Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

5 hours ago
Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional
Sport

Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional

5 hours ago
Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026
Halo Jatim

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

1 day ago
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

April 26, 2026
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

April 26, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In