IndonesiaBuzz: Ekonomi & Bisnis – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan perlunya lembaga pengawas khusus untuk mengawasi distribusi elpiji bersubsidi agar tepat sasaran.
“Saya katakan bahwa harus ada lembaga yang mengawasi untuk elpiji subsidi,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (11/2).
Menurut Bahlil, lembaga pengawas ini bisa berasal dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) atau lembaga ad hoc yang dibentuk khusus untuk menangani subsidi elpiji.
“Lembaga itu bisa BPH Migas atau lembaga lain seperti lembaga ad hoc,” tambahnya.
Saat ini, Bahlil mengaku masih dalam tahap perumusan terkait bentuk dan mekanisme pengawasan yang paling efektif guna mencegah penyalahgunaan subsidi dan pemborosan anggaran.
“Saya lagi merumuskan dengan tim mana yang lebih cocok agar tidak terjadi pemborosan anggaran,” ujarnya.
Bahlil menegaskan bahwa subsidi harus diberikan secara tepat sasaran karena manfaatnya ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Tetapi subsidi tepat sasaran harus kita lakukan karena subsidi itu untuk rakyat. Jadi harganya harus pas, volumenya harus pas, dan kemudian tidak boleh terjadi penyalahgunaan karena subsidi itu untuk rakyat,” tuturnya.
Selain wacana pembentukan lembaga pengawas elpiji bersubsidi, Menteri ESDM juga mengungkapkan bahwa sebanyak 375 ribu pengecer gas elpiji (LPG) 3 kg telah naik status menjadi sub-pangkalan resmi elpiji (LPG) 3 kg.
Menurut Bahlil, langkah ini merupakan bagian dari upaya mengatasi antrean dan kelangkaan elpiji di masyarakat, sesuai dengan Instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta pengaktifan kembali pengecer sebagai sub-pangkalan.
“Mulai hari ini, pengecer gas LPG 3 kg resmi naik status menjadi sub-pangkalan. Ini sesuai arahan Presiden Prabowo untuk mengatasi kelangkaan di masyarakat,” jelasnya.
Bahlil menegaskan bahwa para pengecer tidak perlu memenuhi syarat khusus untuk beralih menjadi sub-pangkalan. Proses perubahan status ini dilakukan secara otomatis, namun tetap akan diawasi oleh Kementerian ESDM.
“Pengecer tidak perlu syarat khusus, mereka otomatis jadi sub-pangkalan. Nanti akan ada verifikasi dari Kementerian ESDM agar penjualan gas melon tetap sesuai ketentuan,” kata Bahlil.
Berdasarkan data Pertamina Niaga, saat ini terdapat 375 ribu pengecer yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan akan dibekali dengan sistem aplikasi guna memastikan transparansi dalam distribusi elpiji bersubsidi. Proses perubahan status menjadi sub-pangkalan ini juga tidak dikenakan biaya tambahan bagi para pengecer.







