Indonesiabuzz.com : Jateng, 3 Januari 2025 – Meski pungutan tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jateng telah dipastikan akan berlaku pada 5 Januari 2025 mendatang, namun Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso memastikan bahwa masyarakat tidak akan terbebani oleh hal itu.
Pasalnya, pemberlakuan pungutan tambahan PKB dibarengi dengan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Pemprov Jateng.
Meski begitu, masyarakat dijamin tidak akan mengalami kenaikan tarif pembayaran pajak atau tetap membayar dengan tarif sama seperti 2024. Hal ini karena pemberlakuan opsen PKB ini dibarengi dengan kebijakan baru Pemprov Jateng. Diinformasikan bahwa Pj Gubernur Jateng telah mengeluarkan pengurangan pokok pajak guna menjaga pembayaran pajak tetap sama dengan tahun 2024.
“Opsen pajak tetap diperlakukan ya, tetapi sama sekali tak ada beban bagi masyarakat. Sehingga pajak tetap seperti sebelumnya meski ada opsem pajak,” kata Nadi Santoso, Semarang, Kamis (2/1/2025).
Intinya adalah, pengurangan pokok PKB adalah sebesar 13.94 persen, dan ada pengurangan pokok bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 24.70 persen.
“Jangka waktunya sampai 31 maret 2025, apakah setelah itu diperpanjang lagi [pengurangan PKB]? Kita tunggu keputusan Pak Gubernur,” imbuh Nadi. (Puthut-Red)







