Friday, August 28, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Eksekusi Aset PT. KAI Kota Madiun Diwarnai Kericuhan

by Puthut
December 12, 2024
Reading Time: 2 mins read
Eksekusi Aset PT. KAI Kota Madiun Diwarnai Kericuhan

Warga yang diduga memukul petugas, diamankan saat pelaksanaan eksekusi aset PT. KAI Daop 7 Madiun, Rabu (11/12/2024)

Indonesiabuzz.com : Madiun, 12 Desember 2024 -Kelanjutan rencana penertiban aset milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 mulai dilakukan. Pada Rabu (11/12/2024), penertiban aset oleh PT. KAI diwarnai kericuhan. Pasalnya, ketika PT. KAI melakukan eksekusi penertiban aset berupa 1 unit rumah di Jl. TGP, Kel. Oro-Oro Ombo, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, penertiban tersebut mendapatkan penolakan.

“Pemberitahuan mendadak, surat terakhir tidak menyebutkan tanggal (penertiban, Red). Terus terang klien kami sangat keberatan,” ungkap Pramuji, kuasa hukum dari penghuni rumah.

Pramuji mengungkapkan, rumah sengketa yang diklaim milik PT KAI dihuni Lilik Andriani.

Lebih lanjut, Pramuji menyatakan, kliennya (Lilik Andriani) sudah lama menempati rumah peninggalan mendiang orang tuanya yang dulu adalah pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau yang kini disebut PT. KAI.

BeritaTerkait

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Usai Kantornya Digeledah, Ketua Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Siap Kooperatif dengan Kejaksaan

“Bu Lilik menghuni rumah ini ada sejarahnya. Mengganjal, bapaknya ora enek regane blas, padahal dulu pahlawannya Perumka (Perusahaan Umum Kereta Api),” tegasnya.

Pramuji juga menyatakan bahwa kliennya sangat kecewa atas keputusan PT. KAI yang melakukan penertiban secara mendadak. Dirinya juga mengatakan bahwa sebenernya kliennya bersedia mengosongkan rumah tersebut apabila diminta secara baik-baik, dan kliennya menyatakan meminta waktu lima hari (hingga 15 Desember 2024) nanti untuk mengosongkan rumah tersebut..

“Bu Lilik siap, cuma kesannya mendadak. Sehingga, suasana psikologis keluarga terganggu,” ujar Pramuji.

Sedangkan Kuswardoyo, Manajer Humas PT. KAI Daop 7 Madiun menjelaskan bahwa rumah aset milik PT. KAI tersebut ditempati oleh pihak yang tidak memiliki hak, dan pihak tersebut juga tidak memiliki perjanjian kontrak untuk menempati rumah tersebut dengan PT. KAI.

“Jadi, yang bersangkutan dari 2017 sudah tidak terikat kontrak. Kami sudah melakukan berbagai negosiasi,” jelas Kuswardoyo.

Bhakn Kuswardoyo juga mengatakan bahwa pihak penghuni pun mengadu hingga ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI, namun hasil yang didapat tetap saja yang bersangkutan tidak bisa menempati rumah aset milik PT. KAI tersebut.

“Saat kami mendatangi lokasi, sudah banyak orang dari paguyuban dan mereka melarang kami untuk masuk,” lanjutnya.

“Tapi, penertiban harus tetap terlaksana karena kami sudah bekerja sama dengan pihak kejaksaan dan keamanan setempat,” imbuh Kuswardoyo.

PT. KAI dan pihak yang bersangkutan telah mencapai kesepakatan untuk pengosongan rumah aset tersebut dari barang maupun penghuni, dan PT. KAI juga telah memberikan waktu selama lima hari untuk segera mengosongkan rumah dari barang maupun penghuni.

“Kesepakatan hari ini (kemarin,11 Desember 2024) pengosongan rumah. Kami membantu menyiapkan kendaraan untuk mengangkut barang milik penghuni,” pungkasnya. (Puthut-Red).

Tags: eksekusi aset KAI MadiunKAI MadiunKota MadiunMadiunricuh
Share220SendScan

Trending

Pemkab Madiun Promosikan Beras Porang dan Potensi Investasi di AOE 2026
Ekonomi & Bisnis

Pemkab Madiun Promosikan Beras Porang dan Potensi Investasi di AOE 2026

2 hours ago
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah
News

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah

2 hours ago
Buka Muktamar NU, Prabowo Tekankan Pentingnya Keadilan dan Kemakmuran
News

Buka Muktamar NU, Prabowo Tekankan Pentingnya Keadilan dan Kemakmuran

7 hours ago
Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR Memanas, Pagar Dirusak dan Ban Dibakar
News

Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR Memanas, Pagar Dirusak dan Ban Dibakar

8 hours ago
Sukur Priyanto Hadapi Gugatan Ijazah S1, Tegaskan Dokumennya Sah
News

Sukur Priyanto Hadapi Gugatan Ijazah S1, Tegaskan Dokumennya Sah

8 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pemkab Madiun Promosikan Beras Porang dan Potensi Investasi di AOE 2026

Pemkab Madiun Promosikan Beras Porang dan Potensi Investasi di AOE 2026

August 27, 2026
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah

August 27, 2026

TERPOPULER

Perebutan Ketua Demokrat Jatim Mengerucut, Ngawi Tegaskan Dukungan untuk Emil Dardak

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Lingsir Wengi: Ketika Tembang Jawa Dipasung Mitos dan Didegradasi Ketakutan

Grebeg Pakujoyo 2025 Sukoharjo Meriah, Ribuan Warga Serbu Tiga Gunungan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In