IndonesiaBuzz: Ekonomi & Bisnis – Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tidak semua barang dan jasa akan terdampak kebijakan ini. Barang kebutuhan pokok, makanan dan minuman yang disajikan di restoran, emas batangan, serta sejumlah jasa seperti pendidikan, keagamaan, dan perhotelan tetap dikecualikan dari PPN. Sebaliknya, barang sekunder seperti elektronik, pakaian, kendaraan bermotor, dan tiket konser akan mengalami kenaikan harga akibat tarif baru tersebut.
Kenaikan PPN bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, kebijakan ini diperkirakan memiliki dampak signifikan terhadap konsumsi rumah tangga, terutama pada barang-barang sekunder seperti produk skincare, handphone, dan kendaraan bermotor.
Menurut Ekonom Bhima Yudhistira, meskipun kenaikan terlihat hanya 1 persen, sebenarnya persentase peningkatan tarif mencapai 9 persen.
“Kalau cuma tarif kan seolah hanya naik 1 persen dari 11 persen ke 12 persen. Padahal metode penghitungannya adalah 12 persen dikurang 11 persen, lalu dibagi tarif awal yaitu 11 persen, hasilnya 9,09 persen,” jelas Bhima dikutip, Jumat (22/11/2024).
Bhima menambahkan, kenaikan harga barang dan jasa yang dikenakan PPN akan memengaruhi daya beli masyarakat.
“Khawatir belanja masyarakat bisa turun. Penjualan produk sekunder seperti elektronik, kendaraan bermotor, sampai kosmetik bisa melambat,” imbuhnya.
Sementara itu, Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menilai kenaikan tarif PPN juga akan memengaruhi harga tiket pesawat. Maskapai penerbangan perlu menyesuaikan tarif untuk menutupi biaya tambahan seperti avtur dan airport tax yang turut dikenakan PPN.
“Siap-siap, kenaikan PPN jadi 12 persen pasti bikin harga tiket pesawat naik. Kalau semua komponen naik, siapa yang mau menanggung? Pastinya penumpang,” ujar Irfan di Cengkareng, Tangerang, Jumat (15/11/2024).
Pengusaha Bebankan PPN ke Konsumen
Kenaikan tarif PPN akan dibebankan kepada pengusaha yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, pengusaha umumnya tidak ingin menanggung kenaikan pajak ini sendirian sehingga beban tersebut dialihkan kepada konsumen melalui kenaikan harga barang atau jasa.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan berdampak pada berbagai sektor, mulai dari konsumsi rumah tangga hingga industri seperti penerbangan.
Meski langkah ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara, masyarakat dan pengusaha perlu melakukan penyesuaian untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan. Stabilitas ekonomi sangat bergantung pada kemampuan semua pihak dalam merespons kebijakan ini. @wara-e







