Saturday, October 31, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Lifestyle Teknologi

iPhone 16 Resmi Dirilis, Indonesia Larang Penjualannya karena Hal ini

by wara.e
November 4, 2024
Reading Time: 3 mins read
iPhone 16 Resmi Dirilis, Indonesia Larang Penjualannya karena Hal ini

Tampakan iPhone 16. (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Teknologi – Apple secara resmi meluncurkan seri iPhone 16, namun Indonesia menjadi salah satu negara yang belum memberikan izin penjualan bagi produk terbaru ini. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Mengapa Indonesia Melarang iPhone 16?

Kemenperin menegaskan bahwa produk iPhone 16 tidak memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI), yang berarti perangkat tersebut tidak dapat terhubung ke jaringan seluler di Indonesia. Larangan ini muncul karena PT Apple Indonesia belum menyelesaikan komitmen investasi yang disepakati. Dari total komitmen Rp1,71 triliun, Apple baru merealisasikan Rp1,48 triliun.

Sejauh ini, investasi Apple di Indonesia meliputi pendirian empat Apple Developer Academy di Jakarta, Surabaya, Batam, dan Bali. Namun, Kemenperin menilai nilai investasi ini belum sebanding dengan yang mereka lakukan di negara tetangga seperti Vietnam dan Singapura. Di Vietnam, Apple berinvestasi sebesar USD 15,84 miliar (Rp256,22 triliun), sedangkan di Singapura mencapai USD 250 juta (Rp4 triliun).

BeritaTerkait

Lonjakan Trafik Data Nataru Capai Double-Digit, Indosat Perkuat Keandalan Jaringan

Teknologi AI Indosat Gagalkan Ratusan Juta Spam dan Scam, Lindungi 11,5 Juta Pelanggan per Bulan

Syarat TKDN dan Kendala Apple di Indonesia

Selain kewajiban investasi, Apple juga belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017. Aturan ini menetapkan bahwa setiap perangkat elektronik yang ingin dipasarkan di Indonesia harus memenuhi nilai komponen lokal tertentu. Saat ini, sertifikat TKDN Apple telah kadaluwarsa, dan perpanjangan izin hanya bisa dilakukan jika Apple menyelesaikan komitmen investasinya.

Alternatif Bagi Apple untuk Memenuhi Komitmen

Salah satu opsi bagi Apple untuk memenuhi komitmen investasinya adalah dengan membangun pabrik di Indonesia. Namun, Apple mengajukan syarat berupa pembebasan pajak selama 50 tahun, yang dianggap pemerintah Indonesia terlalu berat. Tawaran ini mirip dengan kesepakatan yang telah mereka capai dengan pemerintah Vietnam, yang menyetujui tax holiday dengan imbalan penciptaan lapangan kerja untuk 200 ribu orang. Namun, Indonesia menolak permintaan tersebut.

“Enggak (bangun pabrik di Indonesia). Tax holiday-nya kegedean, permintaan dia (Apple) terlalu berat,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, pada 3 Oktober 2024.

Menurut Budi, jika Indonesia memberikan tax holiday selama 50 tahun untuk Apple, kemungkinan besar perusahaan teknologi lain akan mengajukan permintaan yang serupa. Hal ini dinilai akan menciptakan preseden yang memberatkan bagi pemerintah Indonesia.

Imbauan Kemenperin untuk Konsumen

Meski dilarang secara resmi, konsumen di Indonesia tetap dapat membeli iPhone 16 dari luar negeri untuk penggunaan pribadi dengan jumlah maksimal dua unit per orang. Setiap perangkat yang dibeli akan dikenakan bea masuk sekitar Rp4,1 juta dan harus didaftarkan IMEI-nya agar bisa digunakan di Indonesia.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengimbau masyarakat untuk tidak membeli iPhone 16 dari marketplace online atau toko offline yang menjualnya secara ilegal di Indonesia. “Jika masih ada pihak yang memperjualbelikan produk tersebut secara ilegal, kami pertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI-nya,” ujar Febri.

Pengawasan dan Langkah Ke Depan

Kemenperin memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang antara Agustus hingga Oktober 2024. Kemenperin berkomitmen untuk terus memantau aktivitas jual-beli iPhone 16 dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang menjual produk ini tanpa izin resmi.

Dengan penegakan aturan TKDN, diharapkan Apple akan segera memenuhi persyaratan yang berlaku sehingga dapat meluncurkan produk-produk terbarunya secara legal di Indonesia, sekaligus memberikan dampak positif bagi industri lokal. @wara-e

Tags: AppleIMEIIndonesia Larang iPhone 16 MasukIphone 16iPhone 16 Dilarang DiperjualbelikanTKDN Apple
Share220SendScan

Trending

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Dokumen hingga Uang Tunai
News

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

12 hours ago
MA Kabulkan Kasasi Sengketa Ijazah Gibran, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Dipersoalkan
News

MA Kabulkan Kasasi Sengketa Ijazah Gibran, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Dipersoalkan

12 hours ago
Kapolri Soroti Kejahatan Digital Lintas Negara, Tegaskan Penindakan Tak Cukup Hanya Tangkap Pelaku
News

Kapolri Soroti Kejahatan Digital Lintas Negara, Tegaskan Penindakan Tak Cukup Hanya Tangkap Pelaku

19 hours ago
KPK Periksa Suami Fadia Arafiq soal Dugaan TPPU, Mobil Disita dari Rumah di Semarang
News

KPK Periksa Suami Fadia Arafiq soal Dugaan TPPU, Mobil Disita dari Rumah di Semarang

19 hours ago
Belanja Pegawai Ngawi Tembus 39 Persen, DPRD Desak Efisiensi dan Prioritaskan Pembangunan
News

Belanja Pegawai Ngawi Tembus 39 Persen, DPRD Desak Efisiensi dan Prioritaskan Pembangunan

20 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

October 30, 2026
MA Kabulkan Kasasi Sengketa Ijazah Gibran, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Dipersoalkan

MA Kabulkan Kasasi Sengketa Ijazah Gibran, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Dipersoalkan

October 30, 2026

TERPOPULER

Peringati Hari Santri Nasional, Ratusan Santri di Bayat Klaten Gelar Kirab dan Ziarah Makam Ulama Pejuang

Woodball Ngawi Sabet Empat Medali di Kejurprov Kediri, Matangkan Persiapan POPDA XV Jatim 2026

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Ekspor Gas Indonesia Dipangkas, Singapura Buka Opsi Energi Nuklir untuk Perkuat Ketahanan Energi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In