IndonesiaBuzz: Ekonomi & Bisnis – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan temuan signifikan terkait barang impor ilegal, berupa ratusan kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp11,4 miliar. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Zulkifli menyatakan bahwa produk kosmetik tersebut berhasil diamankan dari berbagai wilayah, termasuk Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi.
“Produk kosmetik impor ilegal ini terdiri dari 970 item dengan total sebanyak 415.035 buah. Temuan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Satgas Barang Impor Ilegal,” jelas Zulkifli.
Mendag menegaskan bahwa produk-produk tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mencegah dampak negatif bagi kesehatan masyarakat. Dia menyatakan, “Kami fokus pada tujuh komoditas yang mencakup tekstil, produk tekstil lainnya, pakaian jadi, alas kaki, kosmetik, keramik, dan elektronik.”
Zulkifli juga mengakui bahwa dalam 4-5 bulan terakhir, pelaku usaha di bidang kecantikan mengeluhkan serbuan produk-produk ilegal yang masuk tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan instansi terkait lainnya. “Banyak keluhan dari pelaku usaha di bidang kecantikan, mereka kewalahan menghadapi serbuan produk-produk yang datang tanpa izin,” ungkapnya.
Menurut Zulkifli, peredaran kosmetik ilegal ini tidak hanya merugikan konsumen terkait keamanan produk, tetapi juga berdampak negatif pada negara dan industri kecantikan dalam negeri. “Negara kehilangan potensi pajak, dan industri kecantikan kita juga terancam. Kami harus memastikan bahwa produk yang beredar di pasar adalah produk yang aman dan terjamin,” tegasnya.
Sebagai langkah preventif, Zulkifli mengungkapkan bahwa Satgas Barang Impor Ilegal yang dikoordinatori oleh BPOM telah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran kosmetik impor ilegal sebanyak empat kali antara bulan Juni hingga September.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan akan terjadi pengurangan signifikan terhadap produk kosmetik ilegal yang merugikan kesehatan masyarakat dan industri dalam negeri.







