Indonesiabuzz.com: Madiun, 26 Agustus 2024 – Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar yang berlangsung pada tanggal 21 Agustus 2024, Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membuat pernyataan mengejutkan mengenai sosok yang disebutnya sebagai “Raja Jawa”.
Pidato Bahlil disampaikan di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah pimpinan partai politik lainnya, dan mendapatkan perhatian luas dari berbagai kalangan.
Dalam pidatonya, Bahlil menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap figur yang disebutnya sebagai Raja Jawa. Ia mengungkapkan kekhawatirannya tentang dampak negatif yang mungkin timbul jika para kader Golkar tidak berhati-hati dalam berurusan dengan sosok tersebut.
“Kita harus lebih paten lagi. Soalnya, Raja Jawa ini kalau kita main-main, celaka kita. Saya mau kasih tahu saja, jangan coba-coba main-main barang ini. Waduh, ini ngeri-ngeri sedap barang ini,” ujar Bahlil dengan nada peringatan.
Meskipun demikian, Bahlil enggan menjelaskan siapa sosok yang dimaksud dengan “Raja Jawa” tersebut.
“Sudah banyak, sudah lihat kan barang ini kan? Ya tidak perlu saya ungkapkan lah. Enggak perlu,” katanya.
Pernyataan Bahlil segera mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari Pemerhati budaya asal Kota Madiun, Kanjeng Pangeran (KP) Hari Andri Winarso Wartonagoro.
Kerabat Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menegaskan, Jawa memang memiliki figur raja dalam konteks adat, namun bukan dalam arti politik atau pemerintahan Republik Indonesia.
Kepada IndonesiaBuzz.com. Ia menjelaskan bahwa dalam tradisi Jawa, terdapat figur raja yang memegang peranan penting dalam adat, seperti Sri Susuhunan Pakoe Boewono XIII dari Kraton Kasunanan Surakarta dan Sri Sultan Hamengkubuwana X dari Kraton Ngayogyakarta.
“Jawa memang punya Raja, ada Sri Susuhunan Pakoe Boewono XIII yang merupakan Raja Kraton Kasunanan Surakarta, dan Sri Sultan Hamengkubuwana X di Kraton Ngayogyakarta. Beliau-beliau ini adalah raja dalam arti pemangku adat, pemimpin masyarakat adat di dua kraton yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia. Bukan secara politik,” tegas Kanjeng Andri, sapaan akrabnya, Senin (26/8/2024).
Selanjutnya, Kanjeng Andri menanyakan maksud dari sebutan “Raja Jawa” dalam konteks politik. Ia mempertanyakan siapa yang sebenarnya dimaksud oleh Bahlil dengan istilah tersebut, mengingat bahwa figur yang disebutkan adalah pemangku adat, bukan penguasa politik.
“Lalu, ketika seorang petinggi partai politik (parpol) mengatakan ada ‘Raja Jawa’, ini yang dimaksud siapa? Jelas bukan Beliau-beliau yang saya sebutkan di atas,” ujarnya. “Ojo ngawurlah (Jangan ngawur),” imbuhnya.
Lebih jauh, KP Hari Andri mengkritisi adanya pengakuan dinasti dalam politik dan pemerintahan yang dapat merusak prinsip demokrasi. Ia menyampaikan pandangannya bahwa penyebutan “Raja” dalam konteks politik mengarah pada pengakuan dinasti, yang berpotensi merusak prinsip dasar demokrasi.
“Dengan adanya penyebutan raja dalam politik dan pemerintahan, berarti benar tentang adanya dinasti? Sehingga menjadi benar ketika si anak raja, dan menantunya menjabat sebagai bupati, wali kota, dan lain sebagainya?” tanyanya.
KP Hari Andri menegaskan kembali bahwa Indonesia adalah negara demokrasi dan tidak menganut sistem kerajaan.
“Indonesia itu negara demokrasi, sehingga tidak ada ‘Raja’, apalagi dinasti, dalam konstitusi Indonesia. Semua dilakukan atas nama rakyat,” pungkasnya, menegaskan bahwa segala bentuk pemerintahan di Indonesia harus sesuai dengan prinsip demokrasi dan konstitusi negara.
Dengan berbagai tanggapan dan kritik yang muncul, pernyataan Bahlil tentang “Raja Jawa” menjadi topik hangat dan memicu diskusi mendalam tentang peran dan makna figur raja dalam konteks modern Indonesia. @indonesiabuzz







