Indonesiabuzz.com : Malang, 16 Agustus 2024 – Di Malang, seorang wanita berinisial S (29) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya BW (37). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan kaki.
Pelaku berhasil ditangkap 2 hari setelah kejadian, atas laporan korban.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP M Roichan mengungkapkan, kekerasan terhadap istri pelaku tersebut terjadi di rumah keduanya di kecamatan Sukun, kota Malang, pada Minggu (11/8/2024), pukul 09.00 WIB.
“Mereka berdua ini saling cekcok, lalu pelaku tersulut emosinya dan melakukan penganiayaan tersebut,” ujar Roichan.
Emosi paku meluap kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan memukul istrinya di beberapa bagian tubuh.
Sebenarnya, korban sempat berteriak meminta tolong, tapi karena kondisi lingkungan yang sepi, sehingga tak ada oramg yang mendengar teriakan korban.
Lantas korban berusaha melarikan diri dan berhasil kabur dari kediaman mereka.
“Saat pelaku emosi, korban berhasil lolos dan menyelamatkan diri dengan cara kabur lewat pintu depan rumah yang tak dikunci,” lanjut Roichan.
“Pelaku sudah ditahan dab dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota,” pungkas Roichan.
Pelaku telah dinyatakan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 15 juta. (Puthut-Red)







