Saturday, October 31, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Internasional

Mantan Presiden AS Donald Trump Diputus Bersalah dalam Kasus Pemalsuan dan Pembayaran Uang Tutup Mulut

by Redaksi IndonesiaBuzz
May 31, 2024
Reading Time: 2 mins read
Mantan Presiden AS Donald Trump Diputus Bersalah dalam Kasus Pemalsuan dan Pembayaran Uang Tutup Mulut

IndonesiaBuzz: New York – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump diputus bersalah oleh juri di Pengadilan New York pada Kamis sore waktu setempat. Trump dinyatakan terbukti bersalah atas 34 tuduhan kejahatan terkait pemalsuan catatan bisnis dan pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels menjelang pemilu AS tahun 2016. Ini menjadikan Trump sebagai mantan presiden AS pertama yang dihukum karena kejahatan dalam sejarah negeri itu.

“Hukumannya segera dijadwalkan pada 11 Juli pukul 10 pagi,” demikian dikutip Jumat (31/5/2024).

Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi Trump yang kembali mencalonkan diri dalam pemilu presiden (pilpres) AS. Hal ini terjadi hanya empat hari sebelum dimulainya Konvensi Nasional Partai Republik di Milwaukee, di mana Trump akan secara resmi dikukuhkan sebagai calon presiden (capres) dari partai tersebut.

“Trump, yang tetap bebas tanpa jaminan, menghadapi kemungkinan hukuman maksimal empat tahun penjara untuk setiap dakwaan,” lapor media setempat.

BeritaTerkait

Prabowo Tiba di Washington DC, Siap Bertemu Trump Bahas Tarif Dagang dan Hadiri KTT Dewan Perdamaian Gaza

Indonesia dan Australia Teken Traktat Keamanan Bersama, Tegaskan KomitmenKomitmen

Selama pembacaan putusan, Trump dilaporkan tetap tenang dengan duduk di ruang sidang, tangan disilangkan, dan ekspresi pasrah di wajahnya. Putranya, Eric Trump, tampak marah setelah ketua juri berulang kali menyatakan Trump “bersalah” atas setiap tuduhan.

“Ini memalukan. Ini adalah persidangan yang dicurangi oleh hakim yang berkonflik dan korup,” kata Trump setelah putusan tersebut. “Putusan sebenarnya akan diambil pada tanggal 5 November oleh masyarakat, dan mereka tahu apa yang terjadi di sini,” tambahnya, mengacu pada pilpres.

Juri yang terdiri dari 12 orang ini berunding selama kurang dari 10 jam dalam dua hari sebelum mencapai keputusan. Sebelum pengumuman, Trump, pengacaranya, jaksa penuntut, dan wartawan memperkirakan bahwa juri akan dibubarkan pada pukul 16.30.

Sebanyak 34 tuduhan terhadap Trump terkait dengan pembayaran sebesar US$130.000 (sekitar Rp2,1 miliar) kepada Stormy Daniels. Pembayaran ini dilakukan melalui pengacara pribadinya saat itu, Michael Cohen, menggunakan perusahaan cangkang, sehingga dikategorikan sebagai kasus penipuan dokumen bisnis di AS.

@cinde

Tags: donald trump dihukumpengadilan ASpenipuan presiden
Share220SendScan

Trending

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Dokumen hingga Uang Tunai
News

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

6 hours ago
MA Kabulkan Kasasi Sengketa Ijazah Gibran, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Dipersoalkan
News

MA Kabulkan Kasasi Sengketa Ijazah Gibran, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Dipersoalkan

6 hours ago
Kapolri Soroti Kejahatan Digital Lintas Negara, Tegaskan Penindakan Tak Cukup Hanya Tangkap Pelaku
News

Kapolri Soroti Kejahatan Digital Lintas Negara, Tegaskan Penindakan Tak Cukup Hanya Tangkap Pelaku

13 hours ago
KPK Periksa Suami Fadia Arafiq soal Dugaan TPPU, Mobil Disita dari Rumah di Semarang
News

KPK Periksa Suami Fadia Arafiq soal Dugaan TPPU, Mobil Disita dari Rumah di Semarang

14 hours ago
Belanja Pegawai Ngawi Tembus 39 Persen, DPRD Desak Efisiensi dan Prioritaskan Pembangunan
News

Belanja Pegawai Ngawi Tembus 39 Persen, DPRD Desak Efisiensi dan Prioritaskan Pembangunan

14 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

October 30, 2026
MA Kabulkan Kasasi Sengketa Ijazah Gibran, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Dipersoalkan

MA Kabulkan Kasasi Sengketa Ijazah Gibran, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Dipersoalkan

October 30, 2026

TERPOPULER

Peringati Hari Santri Nasional, Ratusan Santri di Bayat Klaten Gelar Kirab dan Ziarah Makam Ulama Pejuang

Woodball Ngawi Sabet Empat Medali di Kejurprov Kediri, Matangkan Persiapan POPDA XV Jatim 2026

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Ekspor Gas Indonesia Dipangkas, Singapura Buka Opsi Energi Nuklir untuk Perkuat Ketahanan Energi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In