IndonesiaBuzz: New York – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump diputus bersalah oleh juri di Pengadilan New York pada Kamis sore waktu setempat. Trump dinyatakan terbukti bersalah atas 34 tuduhan kejahatan terkait pemalsuan catatan bisnis dan pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels menjelang pemilu AS tahun 2016. Ini menjadikan Trump sebagai mantan presiden AS pertama yang dihukum karena kejahatan dalam sejarah negeri itu.
“Hukumannya segera dijadwalkan pada 11 Juli pukul 10 pagi,” demikian dikutip Jumat (31/5/2024).
Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi Trump yang kembali mencalonkan diri dalam pemilu presiden (pilpres) AS. Hal ini terjadi hanya empat hari sebelum dimulainya Konvensi Nasional Partai Republik di Milwaukee, di mana Trump akan secara resmi dikukuhkan sebagai calon presiden (capres) dari partai tersebut.
“Trump, yang tetap bebas tanpa jaminan, menghadapi kemungkinan hukuman maksimal empat tahun penjara untuk setiap dakwaan,” lapor media setempat.
Selama pembacaan putusan, Trump dilaporkan tetap tenang dengan duduk di ruang sidang, tangan disilangkan, dan ekspresi pasrah di wajahnya. Putranya, Eric Trump, tampak marah setelah ketua juri berulang kali menyatakan Trump “bersalah” atas setiap tuduhan.
“Ini memalukan. Ini adalah persidangan yang dicurangi oleh hakim yang berkonflik dan korup,” kata Trump setelah putusan tersebut. “Putusan sebenarnya akan diambil pada tanggal 5 November oleh masyarakat, dan mereka tahu apa yang terjadi di sini,” tambahnya, mengacu pada pilpres.
Juri yang terdiri dari 12 orang ini berunding selama kurang dari 10 jam dalam dua hari sebelum mencapai keputusan. Sebelum pengumuman, Trump, pengacaranya, jaksa penuntut, dan wartawan memperkirakan bahwa juri akan dibubarkan pada pukul 16.30.
Sebanyak 34 tuduhan terhadap Trump terkait dengan pembayaran sebesar US$130.000 (sekitar Rp2,1 miliar) kepada Stormy Daniels. Pembayaran ini dilakukan melalui pengacara pribadinya saat itu, Michael Cohen, menggunakan perusahaan cangkang, sehingga dikategorikan sebagai kasus penipuan dokumen bisnis di AS.
@cinde







