Indonesiabuzz.com : Sukoharjo, 4 Mei 2024 – Adalah JW (60), seorang kakek warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah yang harus diamankan pihak kepolisian lantaran diduga telah mencabuli bocah berusia 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Dimas Bagus Pandoyo mengungkapkan bahwa pencabulan tersebut terjadi pada Senin (22/4/2024) lalu, dan baru dilaporkan oleh keluarga korban pada Minggu (28/4/2024).
“Setelah ada laporan masuk, pada hari itu juga kami amankan pelaku. Kemudian kami tahan usai pelaku mengakui perbuatannya,” kata Dimas kepada awak media, Jumat (3/5/2024).
Lebih lanjut, Dimas menjelaskan bahwa aksi bejat pelaku dilakukan di rumah pelaku. Pada saat itu korban tengah bermain dengan dua temannya. Kemudian pelaku memanggil korban, dan mengajaknya masuk ke rumahnya dengan dalih diajak bermain bersama.
“Korban dibujuk pelaku diajak bermain ‘becak-becakan’ dengan iming-iming akan diberi uang,” jelasnya.
Saat di dalam rumah pelaku, korban yang akan pamit pulang tiba-tiba digendong pelaku dibawa masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar itu akhirnya korban dicabuli oleh pelaku. Pelaku berhenti melakukan aksinya karena korban berteriak. Korban kemudian melarikan diri pulang ke rumahnya.
“Korban kemudian berteriak, dan setelah itu tidak dilanjutkan oleh pelaku. Korban kemudian lari keluar untuk selanjutnya melaporkan kepada orang tuanya,” ujarnya.
Atas laporan tersebut, polisi telah melakukan visum terhadap korban untuk memperkuat bukti – bukti. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 junto 76e UU Perlindungan Anak tentang kekerasan, tipu muslihat, membujuk anak, dengan hukuman penjara minimal lima tahun.
“Kami juga lakukan visum terhadap korban. Maka kami tetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” pungkas Dimas. (Puthut-Red)







