IndonesiaBuzz: Israel kini menghadapi kegelisahan karena Mahkamah Pidana Internasional (ICC) berpotensi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat pemerintah atas tuduhan terkait perang melawan Hamas di Jalur Gaza.
ICC sedang menyelidiki serangan lintas batas yang dilakukan oleh Hamas pada 7 Oktober dan serangan militer Israel yang menghancurkan di Gaza yang dikuasai oleh Hamas. Investigasi ini telah memasuki bulan ketujuh.
Beberapa fakta terkait ICC:
- Didirikan pada tahun 2002, ICC bertujuan untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi ketika negara-negara anggota tidak mampu atau tidak mau melakukannya.
- ICC sedang menyelidiki 17 kasus, termasuk di Ukraina, beberapa negara Afrika, Venezuela, Myanmar, Filipina, dan lainnya.
- Hingga saat ini, terdapat 31 kasus yang diajukan ke pengadilan oleh ICC.
- Sejumlah pemimpin milisi Afrika telah dihukum dengan hukuman penjara antara sembilan hingga 30 tahun atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
- ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin, terkait tuduhan kejahatan perang di Ukraina.
- Israel bukan anggota ICC, namun wilayah Palestina diakui sebagai anggota pada 2015. ICC membuka penyelidikan resmi atas tuduhan kejahatan perang di wilayah Palestina pada 2021.
Israel menolak yurisdiksi ICC dan menganggap investigasi tersebut sebagai upaya politis. Meski demikian, ICC menyatakan memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh Hamas di Israel dan oleh warga Israel di Jalur Gaza. @cinde







