IndonesiaBuzz: Sidoarjo, 17 April 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemotongan insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Keputusan tersebut diambil setelah rapat darurat KPK mempertimbangkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi terkait kasus tersebut.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa status tersangka Ahmad Muhdlor Ali telah ditetapkan setelah hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya dugaan aliran sejumlah uang. Namun, KPK belum mengungkapkan secara rinci perbuatan apa yang disangkakan dan pasal yang dikenakan kepada Ahmad Muhdlor Ali.
Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK juga mencegah Ahmad Muhdlor Ali untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Hal ini dilakukan agar tersangka tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan tim penyidik.
Ahmad Muhdlor Ali sempat menjadi sorotan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK digelar pada Januari lalu. Meskipun kakak ipar dan asisten pribadinya berhasil diamankan, Ahmad Muhdlor Ali berhasil menghindar dari penangkapan.
Pada 2023, Ahmad Muhdlor Ali diduga menerima dana potongan insentif di lingkungan BPPD Sidoarjo. KPK menemukan bahwa uang potongan tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi Ahmad Muhdlor Ali. Selama proses penyidikan, KPK juga berhasil menyita sejumlah uang dalam mata uang asing dan 3 unit kendaraan roda empat dari rumah dinas Ahmad Muhdlor Ali.
Ahmad Muhdlor Ali telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang berlaku dan telah menyiapkan penasihat hukumnya. Saat ini, ia menghormati keputusan KPK dan berkomitmen untuk kooperatif selama proses penyelidikan.@cinde





