Indonesiabuzz.com : Mojokerto, 2 April 2024 – Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku curanmor yang telah beraksi di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres dan Polresta Mojokerto selama tiga bulan terakhir.
Ketiga tersangka tersebut adalah BA (36) warga Dusun Padangan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto; MZ (27) warga Lingkungan Kalimati, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto; dan RP (28) warga Kalilombar Indah, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Sebanyak sembilan unit sepeda motor juga berhasil diamankan sebagai barang bukti. Yakni Jupiter Z nopol L 3877 IW, Honda Supra nopol L 1660 W, Honda PCX nopol W 4051 FJ, Honda Vario nopol S 6536 SQW, Honda Vario nopol L 6540 NE, Honda Vario nopol S 3547 V, Honda Vario tanpa nopol Honda Scoopy tanpa nopol, Honda PCX tanpa nopol, satu lembar STNK speda motor Honda Vario 125 nopol S 3547 V, dan satu bendel foto copy legalisir BPKB.
“Polres Mojokerto menangkap tiga tsk (tersangka), inisial BA, MZ dan RP. Para tsk mengaku telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota sebanyak 15 kali,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Daniel S Marunduri.
Penangkapan ketiga tersangka berawal pada yang tanggal 20 Maret 2024 lalu, dimana Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan tersangka BA di Benteng Pancasila, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan kasus dan dari pengembangan tersebut, tersangka MZ berhasil ditangkap pada tanggal 22 Maret 2024.
“Tersangka inisial Mz diamankan di wilayah Kecamatan Kranggan (Kota Mojokerto). Setelah itu dikembangkan lagi menangkap tsk inisial RP di Surabaya. Dari ketiga tsk, diamankan barang bukti sepeda motor yang diamankan sebanyak sembilan unit. Motif tsk melakukan aksi curanmor untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.
Orang nomor satu di jajaran Polresta Mojokerto tersebut juga menjelaskan bahwa keuntungan yang diperoleh para tersangka antara Rp1,6 juta sampai Rp3,2 juta. Keuntungan tersebut diperoleh dari setiap satu unit sepeda motor yang mereka curi. Dan untuk modus operandinya, para tersangka mencuri sepeda motor menggunakan kunci Y.
“Para tsk dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. Untuk sementara masih dikembangkan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota,” pungkasnya. (Puthut-Red)







