IndonesiaBuzz: Anggota Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB) Bacre Waly Ndiaye mengajukan pertanyaan terkait dugaan intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2024. Proses Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto melalui perubahan aturan di Mahkamah Konstitusi turut menjadi sorotan.
Pertanyaan tersebut diajukan dalam Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss, pada Selasa, 12 Maret 2024, yang disiarkan di UN TV Web. Perwakilan dari negara-negara anggota CCPR, termasuk delegasi dari Indonesia, turut hadir.
Dalam sidang yang berlangsung selama tiga jam, Ndiaye, anggota Komite HAM PBB dari Senegal, menyoroti beberapa isu HAM selain Pemilu, seperti hak warga di Papua dan undang-undang anti-terorisme.
Ndiaye awalnya membahas putusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang memungkinkan Gibran maju dalam Pilpres. Dia mengajukan pertanyaan mengenai langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencegah pemerintah, bahkan lembaga tertinggi seperti presiden, dari campur tangan dalam hasil Pilpres 2024.
“Apakah dugaan intervensi dalam proses itu sudah diinvestigasi?” kata Ndiaye.
Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat tidak memberikan jawaban langsung terkait pertanyaan mengenai pemilu. Saat sesi jawab pertanyaan, delegasi Indonesia fokus menjawab pertanyaan-pertanyaan lain seputar isu HAM seperti dugaan pengerahan militer di Papua, kebebasan beragama, kasus Panji Gumilang, dan kasus Haris-Fathia.
Delegasi Indonesia juga memberikan tanggapan terkait hak politik orang asli Papua yang ditanyakan oleh Ndiaye bersamaan dengan isu pencalonan Gibran.
Tri Tharyat belum memberikan jawaban terkait pertanyaan dari Tempo mengenai dugaan intervensi pejabat tertinggi dalam Pilpres 2024, demikian juga dengan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu M. Iqbal dan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. @cinde







