IndonesiaBuzz: Jakarta, 2 Maret 2024 – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Putusan tersebut dikeluarkan sebagai tanggapan terhadap perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Kamis (29/2/2024), MK mengabulkan sebagian permohonan dari Perludem, menyatakan bahwa Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya dengan telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan Amar Putusan yang menyatakan bahwa Mahkamah tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen. Selain itu, MK menyoroti disproporsionalitas hasil pemilu yang terjadi, di mana suara pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR secara proporsional.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa ambang batas parlemen memiliki dampak langsung terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR, yang seharusnya terjaga proporsionalitasnya. MK menyoroti fakta bahwa ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih, terutama ketika suara lebih banyak namun tidak menghasilkan kursi karena partainya tidak mencapai ambang batas.
MK menegaskan bahwa penentuan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen harus didasarkan pada metode dan argumen yang memadai, agar tidak melanggar hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas. Mahkamah juga menilai bahwa kebijakan ambang batas parlemen perlu segera mengalami perubahan, mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, penyerderhanaan partai politik, dan keterlibatan semua pihak yang peduli terhadap penyelenggaraan pemilihan umum.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen perlu diubah dengan memperhatikan beberapa aspek, termasuk desain yang berkelanjutan, menjaga proporsionalitas sistem pemilu, penyerderhanaan partai politik, penyelesaian sebelum Pemilu 2029, dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Pernyataan Mahkamah Konstitusi ini menjadi sorotan karena menunjukkan kebijakan ambang batas parlemen yang tidak memadai dapat mengakibatkan disproporsionalitas sistem pemilu dan mereduksi hak konstitusional pemilih. Mahkamah mendorong perubahan yang lebih baik untuk menjaga prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, dan keadilan pemilu di masa yang akan datang. @cinde






