Thursday, June 18, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Politik & Pemerintahan

Mahkamah Konstitusi Nyatakan Ambang Batas Parlemen 4% Tidak Sesuai dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat

by Redaksi IndonesiaBuzz
March 2, 2024
Reading Time: 2 mins read
Mahkamah Konstitusi Nyatakan Ambang Batas Parlemen 4% Tidak Sesuai dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat

IndonesiaBuzz: Jakarta, 2 Maret 2024 – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Putusan tersebut dikeluarkan sebagai tanggapan terhadap perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Kamis (29/2/2024), MK mengabulkan sebagian permohonan dari Perludem, menyatakan bahwa Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya dengan telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan Amar Putusan yang menyatakan bahwa Mahkamah tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen. Selain itu, MK menyoroti disproporsionalitas hasil pemilu yang terjadi, di mana suara pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR secara proporsional.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa ambang batas parlemen memiliki dampak langsung terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR, yang seharusnya terjaga proporsionalitasnya. MK menyoroti fakta bahwa ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih, terutama ketika suara lebih banyak namun tidak menghasilkan kursi karena partainya tidak mencapai ambang batas.

BeritaTerkait

Bupati Madiun Dorong Disiplin Anggaran Desa Lewat Bimtek Optimalisasi Keuangan

DPC PDI Perjuangan Magetan Peringati HUT Ke-53 dengan Tasyakuran dan Donor Darah

MK menegaskan bahwa penentuan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen harus didasarkan pada metode dan argumen yang memadai, agar tidak melanggar hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas. Mahkamah juga menilai bahwa kebijakan ambang batas parlemen perlu segera mengalami perubahan, mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, penyerderhanaan partai politik, dan keterlibatan semua pihak yang peduli terhadap penyelenggaraan pemilihan umum.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen perlu diubah dengan memperhatikan beberapa aspek, termasuk desain yang berkelanjutan, menjaga proporsionalitas sistem pemilu, penyerderhanaan partai politik, penyelesaian sebelum Pemilu 2029, dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Pernyataan Mahkamah Konstitusi ini menjadi sorotan karena menunjukkan kebijakan ambang batas parlemen yang tidak memadai dapat mengakibatkan disproporsionalitas sistem pemilu dan mereduksi hak konstitusional pemilih. Mahkamah mendorong perubahan yang lebih baik untuk menjaga prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, dan keadilan pemilu di masa yang akan datang. @cinde

Tags: ambang batas parlemenMKparlemenpartai
Share219SendScan

Trending

Pejalan Kaki Lansia Tewas Tertabrak Mobil di Tirtomoyo, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan
Peristiwa

Pejalan Kaki Lansia Tewas Tertabrak Mobil di Tirtomoyo, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

2 hours ago
KPK Telusuri Pembelian Aset Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker
News

KPK Telusuri Pembelian Aset Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker

2 hours ago
Harry Kane Samai Rekor Lineker, Inggris Tundukkan Kroasia 4-2 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026
Sport

Harry Kane Samai Rekor Lineker, Inggris Tundukkan Kroasia 4-2 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026

7 hours ago
! Без рубрики

El Museo Sorolla, la antigua residencia del pintor.

10 hours ago
KAI Daop 7 Madiun Perkuat Legalitas Aset Rp52,2 Miliar
Halo Jatim

KAI Daop 7 Madiun Perkuat Legalitas Aset Rp52,2 Miliar

14 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Pejalan Kaki Lansia Tewas Tertabrak Mobil di Tirtomoyo, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

Pejalan Kaki Lansia Tewas Tertabrak Mobil di Tirtomoyo, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

June 18, 2026
KPK Telusuri Pembelian Aset Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker

KPK Telusuri Pembelian Aset Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker

June 18, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Ribuan Warga Ngawi Semarakkan Tradisi Puter Gelang Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

Persinga Takluk dari Persipani, Tetap Melaju ke Babak 16 Besar Liga 4 PSSI 2026

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In