Thursday, October 1, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Ekonomi & Bisnis

Mendagri Tito Karnavian: Pemda Bali Berikan Insentif Pajak Hiburan Dibawah 40 Persen

by Redaksi IndonesiaBuzz
January 30, 2024
Reading Time: 2 mins read
Mendagri Tito Karnavian: Pemda Bali Berikan Insentif Pajak Hiburan Dibawah 40 Persen

IndonsiaBuzz: Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa pemerintah daerah (pemda) Bali akan memberikan insentif pajak hiburan untuk sektor diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di bawah 40 persen. Langkah ini sejalan dengan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Tito menyampaikan bahwa pemda Bali telah melakukan rapat dengan pengusaha tempat hiburan untuk memberikan insentif sesuai Pasal 101. “Mereka akan memberikan Pasal 101, memberikan insentif, berapa insentifnya ya yang jelas di bawah 40 persen,” ucapnya pada Senin (29/1) di Kementerian Koordinator Perekonomian.

Sementara itu, untuk DKI Jakarta, pemprov setempat rencananya akan mengumpulkan para pengusaha untuk membahas insentif pajak hiburan. Tito juga mendorong pemerintah daerah lainnya untuk memberikan insentif serupa guna mendukung lapangan pekerjaan dan mengatasi kesulitan usaha pasca pandemi COVID-19.

“Pemberian insentif pajak hiburan oleh pemda tertuang dalam Pasal 99 PP PDRD Nomor 35 tahun 2023 yang menyatakan bahwa pemda bisa memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya sebagai upaya mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi,” tambahnya.

BeritaTerkait

BI Waspadai Tekanan Rupiah akibat Penguatan Dolar AS dan Pergeseran Arus Modal

BI: Ekonomi Global 2026 Masih Lemah, Risiko Inflasi dan Gejolak Pasar Meningkat

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati, menjelaskan bahwa insentif fiskal dapat berupa pengurangan, pembebasan, atau penghapusan pajak. Namun, tidak semua pelaku usaha bisa mendapatkan pajak hiburan di bawah 40 persen, dan pemberiannya harus didasarkan pada assessment dari pemerintah atas pengajuan dari pengusaha.

Ada empat faktor yang harus dipertimbangkan, yaitu kemampuan membayar wajib pajak, kondisi tertentu wajib pajak (misalnya terdampak bencana alam), pelaku usaha mikro dan menengah dengan izin usaha sebagai pelaku UMKM, dan kemampuan daerah untuk mendukung program prioritas. “Memberikan kemudahan insentif ini tentu harus di-assessment dulu ya jika itu pengajuannya dari wajib pajak. Jika itu merupakan prioritas daerah, ya silahkan diberikan secara massal,” jelasnya.@cinde

Tags: diskotikbalimendagripajakhiburanPariwisatatitokarnaviantour
Share220SendScan

Trending

Auto Draft
News

Stok Beras Madiun Dipantau, Satgas Pangan Temukan 50 Ton Beras di Penggilingan

6 hours ago
Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Cerdas Akademik Harus Dibarengi Adab dan Toleransi
News

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Cerdas Akademik Harus Dibarengi Adab dan Toleransi

6 hours ago
Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Percepat Tanam Padi Serempak
News

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Percepat Tanam Padi Serempak

6 hours ago
KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Ponorogo Tangani Masalah Hukum
News

KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Ponorogo Tangani Masalah Hukum

8 hours ago
Tiga Anggota DPRD Jatim Diamankan dalam Penggerebekan Dugaan Pesta Narkoba di Hotel Surabaya
News

Tiga Anggota DPRD Jatim Diamankan dalam Penggerebekan Dugaan Pesta Narkoba di Hotel Surabaya

11 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Auto Draft

Stok Beras Madiun Dipantau, Satgas Pangan Temukan 50 Ton Beras di Penggilingan

September 30, 2026
Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Cerdas Akademik Harus Dibarengi Adab dan Toleransi

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Cerdas Akademik Harus Dibarengi Adab dan Toleransi

September 30, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

DPRD Ngawi Turun Lapangan di Tiga Pilar Cup 2026, Tekankan Dukungan untuk Persinga

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

Bawa Sajam dan Diduga Aniaya Ibu, Pria di Ngawi Dievakuasi Satpol PP

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In