IndonesiaBuzz: Jakarta 17 Januari 2024 – Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia tidak lepas dari peran sejumlah komponen penting yang saling berkolaborasi, antara lain PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Ini merupakan bagian dari Badan Ad Hoc yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilu di berbagai tingkatan.
PPK, PPS, dan KPPS memiliki peran yang berbeda, dan untuk menghindari kekeliruan dalam mengenali ketiganya, berikut adalah perbedaan mendasar yang dirangkum dari laman resmi KPU RI dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
Definisi PPK: PPK, singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten atau kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan. PPK terdiri dari 1 orang ketua dan 4 orang anggota, berasal dari tokoh masyarakat.
Tugas PPK:
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan.
- Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
- Mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di kecamatan.
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
Definisi PPS: PPS, singkatan dari Panitia Pemungutan Suara, dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Anggota PPS terdiri dari 3 orang, dengan 1 orang sebagai ketua dan 2 orang anggota.
Tugas PPS:
- Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU melalui PPK.
- Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Definisi KPPS: KPPS, singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Anggota KPPS berjumlah 7 orang, terdiri dari 1 orang ketua dan 6 anggota.
Tugas KPPS:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan instansi terkait.
Pedoman Penyelenggara Tugas PPK, PPS, dan KPPS
Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018, PPK, PPS, dan KPPS diharapkan menjalankan tugasnya dengan prinsip-prinsip seperti mandiri, jujur, adil, dan profesional, serta memegang teguh asas-asas tertib, kepastian hukum, dan kepentingan umum.
Dengan pemahaman yang baik mengenai perbedaan dan tugas masing-masing, diharapkan pelaksanaan Pemilu dapat berjalan lancar dan transparan. Informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat seputar peran penting PPK, PPS, dan KPPS dalam proses demokrasi di Indonesia. @cinde







